KABARDARING.ID – Penetapan Nike Chahyandarie (NC) alias Yeyen atau Cik Oboy sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong belum membuat para korban merasa cukup. Mereka kini mendesak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu untuk mengembangkan penyidikan hingga mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), menelusuri aliran dana, kepemilikan aset, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul proses penyidikan yang masih berlangsung. Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan investasi bodong yang disebut telah merugikan puluhan korban dengan nilai miliaran rupiah.
Kuasa hukum korban, Ana Tasia Pase, SH, mengapresiasi langkah cepat penyidik yang telah mengamankan dan menetapkan Yeyen sebagai tersangka. Namun, menurutnya, pengungkapan perkara tidak boleh berhenti pada tindak pidana pokok, melainkan harus dilanjutkan dengan penelusuran terhadap aliran dana yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah mengamankan dan menetapkan saudari Yeyen sebagai tersangka," kata Ana, Selasa (30/6/2026).
Ana menegaskan pihaknya tetap menghormati asas praduga tidak bersalah. Meski demikian, ia mengungkapkan sekitar 65 korban yang didampinginya mengalami kerugian dengan total mencapai kurang lebih Rp6 miliar dan hingga kini masih menunggu itikad baik dari tersangka.
"Kami tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Namun, klien kami berjumlah sekitar 65 orang dengan total kerugian kurang lebih Rp6 miliar. Mereka selama ini masih menunggu adanya itikad baik dari tersangka," ujarnya.
Menurut Ana, apabila tidak ada penyelesaian dari tersangka, penyidik diharapkan mengembangkan perkara hingga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Ke depan kami berharap apabila tidak ada itikad baik dari tersangka, perkara ini dapat terus ditelusuri sampai kepada dugaan tindak pidana pencucian uang," tegasnya.
Ia menduga dana yang dihimpun dari para korban digunakan untuk membeli berbagai aset bernilai tinggi, seperti rumah, perhiasan, dan barang berharga lainnya. Bahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari komunikasi para korban, sejumlah aset tersebut diduga tidak didaftarkan atas nama tersangka, melainkan menggunakan identitas pihak lain.
"Kami memperoleh informasi bahwa aset-aset tersebut diduga dibeli bukan atas nama tersangka, melainkan menggunakan nama orang lain dengan iming-iming imbalan tertentu," ungkapnya.
Tak hanya itu, Ana juga menduga terdapat pihak lain yang berperan dalam menghimpun dana masyarakat melalui promosi maupun testimoni yang meyakinkan calon investor untuk bergabung dalam skema investasi tersebut. Menurutnya, apabila penyidik menemukan alat bukti yang cukup, seluruh pihak yang diduga terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Selain dugaan kepemilikan aset, pihak korban juga meminta penyidik mendalami indikasi adanya perputaran dana pada transaksi yang diduga tidak memiliki objek riil. Dugaan tersebut dinilai penting untuk ditelusuri sebagai bagian dari pengembangan penyidikan, termasuk kemungkinan adanya unsur tindak pidana pencucian uang.
"Ada indikasi dana para korban diputar dalam transaksi yang tidak memiliki objek yang nyata. Hal itu perlu ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang," tutup Ana.
Sementara itu, penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu masih terus mendalami perkara dengan mengumpulkan alat bukti, memeriksa para saksi, menelusuri aliran dana, serta mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dalam kasus dugaan investasi bodong tersebut.
