KABARDARING.ID – Polemik dugaan pungutan biaya tambahan sebesar Rp350 ribu terhadap seorang penumpang Citilink di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu belum mereda. Merasa dirugikan, penumpang asal Kota Bengkulu, Tiurlan, mendesak Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan melakukan audit investigatif terhadap manajemen Citilink.
Tiurlan menilai alasan maskapai yang menyebut barang bawaannya melebihi batas maksimal 7 kilogram tidak pernah dibuktikan melalui proses penimbangan di hadapannya. Karena itu, ia mempertanyakan dasar pengenaan biaya tambahan yang harus dibayarkannya.
"Terus konsumen yang dimintain Rp350 ribu apakah sudah ditimbang? Mana bukti hasil timbangannya kalau memang melebihi 7 kilogram," ujar Tiurlan kepada KABARDARING.ID, Minggu (29/6/2026).
Selain itu, Tiurlan juga mempertanyakan aturan yang disebut membatasi barang bawaan penumpang di kabin. Menurutnya, perlu ada penjelasan yang jelas mengenai dasar ketentuan tersebut.
"Aturan yang mana yang mengatakan hanya boleh bawa satu tas," tegasnya.
Ia berharap Ditjen Hubud segera turun tangan melakukan audit untuk memastikan seluruh prosedur yang diterapkan maskapai telah sesuai dengan ketentuan dan tidak merugikan konsumen.
"Kita berharap dilakukan audit. Kita khawatir ada korban lain," katanya.
Sebelumnya, kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial setelah Tiurlan mengaku dikenakan biaya tambahan Rp350 ribu saat akan terbang dari Bengkulu menuju Jakarta karena membawa tas make up.
Menanggapi polemik tersebut, Citilink melalui Corporate Secretary & CSR Group Head, Tashia Scholz, menjelaskan bahwa penumpang membawa tiga barang ke kabin, yakni satu koper kabin, satu tas kecil, dan satu tas jinjing. Jumlah tersebut disebut melebihi ketentuan maksimal dua barang yang diperbolehkan untuk dibawa ke kabin.
Menurut Citilink, petugas telah memberikan penjelasan kepada penumpang mengenai aturan tersebut serta menyarankan agar barang bawaan disesuaikan dengan ketentuan. Namun, penumpang memilih tetap membawa seluruh barang ke kabin sehingga dikenakan biaya sesuai prosedur yang berlaku.
Polemik ini pun memunculkan perdebatan di tengah masyarakat terkait transparansi penerapan aturan bagasi kabin dan perlindungan hak-hak konsumen pengguna jasa penerbangan. ***
