KABARDARING.ID – Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Desa Kayu Manis, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, akhirnya memasuki babak baru. Unit Reskrim Polsek Sindang Kelingi resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 14.13 WIB setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap.
Tersangka yang diserahkan yakni AA alias Kevin (19), warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi. Pemuda tersebut diduga terlibat aksi pencurian dengan kekerasan di jalan umum Desa Kayu Manis pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Proses pelimpahan dilakukan berdasarkan berkas perkara nomor BP/02/IV/2026/Reskrim tanggal 12 April 2026. Tim penyidik dipimpin Aipda Rahmaddaini, S.H., bersama Brigpol Pendi Alihas, Brigpol M. Sa’ari, S.H., dan Brigpol Bayu Sugara, S.H., M.H.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP M. Hasan Basri membenarkan proses penyerahan tersebut.
“Untuk tersangka dan barang bukti sudah diserahterimakan kepada pihak JPU Rejang Lebong atas nama Indah Darma Y, SH,” ujar AKP Hasan Basri.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (2) huruf a dan huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai pasal primair. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 477 Ayat (1) huruf g sebagai dakwaan subsidair.
AKP Hasan menegaskan, pelimpahan perkara ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menuntaskan penanganan kasus secara profesional dan akuntabel.
“Selanjutnya proses hukum akan dilanjutkan oleh pihak kejaksaan hingga tahap persidangan,” tegasnya.
Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, kini proses hukum terhadap Kevin sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum untuk disidangkan di pengadilan. ***
