×

Pencarian

Kemendikdasmen Longgarkan Penggunaan Dana BOSP 2026 untuk Bayar Honor Guru Non-ASN

KABARDARING.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan relaksasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini bertujuan memastikan layanan pendidikan di sekolah tetap berjalan optimal, terutama di daerah yang memiliki keterbatasan kemampuan fiskal.

Relaksasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan pembiayaan honor bagi guru dan tenaga kependidikan non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN).

Melalui kebijakan ini, sekolah diperbolehkan menggunakan Dana BOSP secara terbatas untuk membayar honor guru dan tenaga kependidikan yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Langkah ini diambil sebagai solusi sementara untuk menjaga keberlangsungan kegiatan belajar mengajar, terutama di daerah yang belum mampu sepenuhnya membiayai honor tenaga pendidik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Meski demikian, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab utama dalam mengalokasikan anggaran bagi pendidik dan tenaga kependidikan melalui APBD sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah yang ingin memanfaatkan relaksasi tersebut harus mengajukan permohonan resmi kepada Kemendikdasmen. Permohonan itu harus disertai penjelasan kondisi fiskal daerah, analisis kebutuhan tenaga pendidik yang telah diverifikasi, serta komitmen untuk memperkuat anggaran pendidikan di tahun berikutnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta memfasilitasi penyesuaian rencana kegiatan dan anggaran di tingkat satuan pendidikan agar kebijakan ini tidak berdampak pada kualitas layanan pendidikan bagi peserta didik.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa kebijakan relaksasi ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan proses pembelajaran tetap berlangsung tanpa hambatan.

Menurutnya, sekolah harus tetap mampu menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar secara optimal sehingga siswa tidak terdampak oleh keterbatasan pembiayaan tenaga pendidik.

“Yang paling utama bagi kami adalah memastikan layanan pembelajaran bagi peserta didik tidak terganggu. Karena itu relaksasi penggunaan Dana BOSP diberikan sebagai langkah transisi agar sekolah tetap memiliki dukungan yang memadai bagi guru dan tenaga kependidikan,” ujar Abdul Mu’ti.

Kemendikdasmen juga akan melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut guna memastikan penggunaan dana berjalan sesuai aturan dan tujuan utama menjaga kualitas layanan pendidikan tetap tercapai. ***