×

Pencarian

Kemendikdasmen Terbitkan Edaran Relaksasi Pembiayaan Honor Guru Non-ASN dari Dana BOS 2026

KABARDARING.ID – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia menerbitkan kebijakan relaksasi pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan non Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk Tahun Anggaran 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Relaksasi Pembiayaan Komponen Honor Guru dan Tenaga Kependidikan Non-ASN pada Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026.

Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh gubernur serta bupati dan wali kota di Indonesia ini bertujuan untuk memastikan layanan pendidikan tetap berjalan optimal, sekaligus menyesuaikan dengan kondisi fiskal pemerintah daerah yang belum sepenuhnya mampu mengalokasikan pembiayaan honor melalui APBD.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa kebijakan relaksasi ini merupakan langkah sementara untuk menjaga keberlangsungan proses pembelajaran di satuan pendidikan.

Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa penggunaan Dana BOSP untuk membiayai honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN dapat dilakukan dengan sejumlah ketentuan. Relaksasi ini hanya berlaku untuk Tahun Anggaran 2026 dan bersifat sementara, bukan sebagai kebijakan permanen.

Selain itu, relaksasi hanya diberikan kepada pemerintah daerah yang menyampaikan pernyataan kondisi fiskal serta rencana penguatan penganggaran pendidikan melalui APBD pada tahun-tahun berikutnya.

Pemerintah daerah juga tetap diwajibkan mengalokasikan anggaran bagi pendidik dan tenaga kependidikan sesuai kewenangannya melalui APBD. Besaran honor yang dibayarkan melalui Dana BOSP pun harus mempertimbangkan kemampuan keuangan satuan pendidikan serta mengacu pada ketentuan dalam petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah yang ingin memanfaatkan relaksasi ini harus mengajukan permohonan resmi kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. Pengajuan tersebut harus dilengkapi dengan surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) serta data pendukung yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh pemerintah daerah.

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta memfasilitasi satuan pendidikan dalam menyesuaikan rencana kegiatan dan anggaran sekolah, serta menyampaikan laporan pemanfaatan Dana BOSP secara berkala.

Kementerian juga akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan ini guna memastikan efektivitas, kepatuhan, serta tercapainya tujuan yang telah ditetapkan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap layanan pendidikan tetap berjalan tanpa gangguan sekaligus memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk memperkuat komitmen penganggaran sektor pendidikan di masa mendatang. ***