KABARDARING.ID – Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama 3 Menteri tentang pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Edaran tersebut diterbitkan pada 13 Februari 2026 dan ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati/wali kota, serta Kantor Wilayah dan Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Surat edaran ini diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri.
Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa pengaturan pembelajaran selama Ramadan bertujuan mendukung pembangunan sumber daya manusia yang sehat jasmani dan rohani, berkarakter, serta tetap menjaga kelancaran proses pendidikan selama bulan suci hingga pasca Idulfitri.
Skema Pembelajaran Awal Ramadan
Berdasarkan surat edaran, pada 18, 19, 20, dan 21 Februari 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat, sesuai penugasan dari sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.
Kegiatan belajar mandiri selama Ramadan diharapkan tidak membebani peserta didik dengan pekerjaan rumah (PR) atau proyek berlebihan, terutama yang membutuhkan biaya tambahan besar atau penggunaan gawai dan internet secara intensif.
Jika satuan pendidikan memberikan penugasan, maka tugas tersebut harus sederhana, menyenangkan, dapat dikerjakan bersama keluarga, serta tidak menimbulkan beban finansial bagi orang tua. Bentuk luaran dapat berupa jurnal atau buku saku Ramadan dengan tetap mengurangi penggunaan internet.
Kegiatan Belajar Kembali di Sekolah
Selanjutnya, pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026, kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah, madrasah, maupun satuan pendidikan anak usia dini dan keagamaan.
Selain pembelajaran akademik, selama Ramadan satuan pendidikan diharapkan mengisi kegiatan yang meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kepedulian sosial.
Bagi peserta didik beragama Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan aktivitas keagamaan lainnya. Sementara bagi peserta didik non-Muslim, dianjurkan mengikuti kegiatan bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
Dasar Hukum Lengkap
Surat edaran ini merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, serta berbagai Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri terkait pendidikan dan kementerian.
Dengan terbitnya Surat Edaran 3 Menteri ini, pemerintah berharap proses pendidikan selama Ramadan tetap berjalan efektif, adaptif, dan tetap memperhatikan nilai-nilai spiritual serta karakter peserta didik di seluruh Indonesia.


