KABAR DARING – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dituntut secara pidana atau perdata atas karya jurnalistiknya. Penegasan ini menjadi tonggak penting perlindungan kebebasan pers di Indonesia.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan perkara uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Senin (19/1/2026). Uji materi ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).
Dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, jika dimaknai membuka ruang pemidanaan wartawan tanpa mekanisme khusus pers.
MK menegaskan, penegakan hukum pidana maupun perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah seluruh mekanisme pers ditempuh, mulai dari hak jawab, hak koreksi, hingga penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menilai, tanpa pemaknaan yang jelas, pasal tersebut berpotensi disalahgunakan untuk langsung menjerat wartawan melalui jalur pidana.
“Jika tidak diberikan pemaknaan yang konkret oleh Mahkamah, norma ini berpotensi digunakan untuk langsung menjerat wartawan tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers,” ujar Guntur.
Menurut MK, sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik harus lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme pers sebagai bagian dari prinsip restorative justice, bukan langsung dibawa ke ranah hukum pidana.
Putusan ini sekaligus mempertegas posisi Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menilai apakah suatu produk jurnalistik melanggar kode etik atau tidak.
Dengan putusan ini, MK menutup celah kriminalisasi pers dan menegaskan bahwa kebebasan pers dilindungi konstitusi, sepanjang wartawan menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai dengan kode etik jurnalistik. ***
