ATP Law Firm Layangkan Somasi Terbuka kepada Yeyen, Tuntut Pengembalian Dana Korban Rp4 Miliar

Advokat dan Konsultan Hukum Ana Tasia Pase, S.H., M.H/KabarDaring.ID
Penulis: Redaksi
Selasa, 09 Juni 2026 | 21:36:37 WIB

KABARDARING.ID – ATP Law Firm melalui Advokat dan Konsultan Hukum Ana Tasia Pase, S.H., M.H., secara resmi melayangkan somasi terbuka kepada Nike Chahyandarie terkait dugaan investasi fiktif dan arisan yang saat ini disebut tengah dalam proses pelaporan di Polda Bengkulu dan Polres Bengkulu.

Dalam somasi yang dipublikasikan kepada masyarakat, pihak kuasa hukum menyatakan bahwa hingga saat ini yang bersangkutan belum dapat dihubungi secara patut dan layak untuk menyelesaikan persoalan yang dikeluhkan sejumlah korban.

Melalui somasi tersebut, ATP Law Firm meminta Nike Chahyandarie alias Yeyen segera menghubungi pihak kuasa hukum sebagai bentuk iktikad baik dalam penyelesaian perkara yang sedang bergulir.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga meminta agar seluruh kewajiban kepada para korban segera diselesaikan. Berdasarkan keterangan dalam somasi, nilai kerugian yang dilaporkan para korban diperkirakan mencapai sekitar Rp4 miliar.

ATP Law Firm memberikan tenggat waktu selama tujuh hari sejak somasi disampaikan agar terdapat respons maupun langkah penyelesaian dari pihak yang bersangkutan.

"Apabila dalam waktu tersebut tidak terdapat tanggapan maupun penyelesaian, maka kami akan menempuh langkah hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian isi pernyataan dalam somasi tersebut.

Sebelumnya, dugaan investasi fiktif dan arisan yang menyeret nama Nike Chahyandarie telah menjadi perhatian publik setelah sejumlah masyarakat mengaku mengalami kerugian dan melaporkan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari pihak Nike Chahyandarie terkait somasi terbuka yang disampaikan ATP Law Firm tersebut. ***

Reporter: Redaksi