HEBOH! Kades Padang Betuah Disomasi, Stempel Desa Diduga Dipakai Dukung Klaim Lahan 50 Hektare

Kepala Desa Padang Betuah, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, resmi disomasi oleh kuasa hukum Rollina Br Pangaribuan/Ist
Penulis: Redaksi
Selasa, 09 Juni 2026 | 11:28:48 WIB

KABARDARING.ID – Kepala Desa Padang Betuah, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, resmi disomasi oleh kuasa hukum Rollina Br Pangaribuan. Somasi tersebut terkait pembubuhan tanda tangan dan stempel jabatan pada sebuah surat pernyataan yang kini menjadi sorotan dalam sengketa lahan seluas sekitar 50 hektare yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Arga Makmur.

Surat Pernyataan atas nama Roslaili tertanggal 11 Maret 2024 itu diketahui digunakan sebagai Bukti P-43 oleh Yan Sahri dalam perkara perdata Nomor 34/Pdt.G/2025/PN.Arg. Dokumen tersebut dipakai untuk mendukung klaim atas sebagian tanah yang selama ini diklaim telah dikuasai dan diusahakan Rollina Br Pangaribuan bersama almarhum suaminya, Saut Sitorus, sejak tahun 1987.

Kuasa hukum Rollina, Ganda Putra Marbun, S.H., M.H., menilai munculnya tanda tangan dan stempel Kepala Desa pada surat tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait proses verifikasi dan kehati-hatian pejabat publik dalam menjalankan kewenangan administratif.

“Kami mempertanyakan dasar hukum, dokumen pendukung, serta proses verifikasi apa yang dilakukan sebelum Kepala Desa membubuhkan tanda tangan dan stempel pada surat tersebut,” tegas Ganda.

Yang mengejutkan, menurut Ganda, saat dimintai penjelasan langsung, Kepala Desa Padang Betuah mengaku memahami surat tersebut hanya sebagai keterangan yang menerangkan hubungan keluarga antara Roslaili dan Yan Sahri. Ia juga disebut tidak mencermati secara mendalam isi dokumen dan tidak membayangkan surat itu akan digunakan sebagai alat bukti dalam sengketa kepemilikan tanah.

Pernyataan itu justru memicu tanda tanya baru. Sebab, menurut Ganda, isi surat tersebut tidak hanya menerangkan hubungan keluarga, tetapi juga memuat pernyataan yang berkaitan dengan penyerahan dan pengakuan kepemilikan tanah.

“Bagaimana mungkin sebuah surat pernyataan sepihak tanpa alas hak yang jelas, tanpa batas tanah yang lengkap, tanpa luas yang pasti, dan tanpa verifikasi lapangan bisa memperoleh tanda tangan serta stempel pejabat desa?” ujarnya.

Ganda menegaskan, selama hampir 38 tahun tanah yang disengketakan itu telah dikuasai, diusahakan, dan dimanfaatkan oleh kliennya. Bahkan di atas lahan tersebut terdapat kebun kelapa sawit produktif yang telah dipelihara dan dipanen selama puluhan tahun tanpa pernah ada keberatan dari pihak lain.

Menurutnya, Kepala Desa tidak dapat begitu saja beralasan hanya sebatas “mengetahui” isi surat. Sebagai pejabat yang memimpin desa sejak tahun 2020, Kepala Desa dinilai seharusnya memahami kondisi wilayah dan mengetahui siapa pihak yang selama ini menguasai serta mengusahakan lahan di desanya.

“Setiap tanda tangan dan stempel jabatan memiliki konsekuensi hukum. Itu bukan sekadar formalitas administratif,” tegasnya.

Melalui somasi tersebut, pihak Rollina meminta Kepala Desa Padang Betuah memberikan klarifikasi tertulis sekaligus menerbitkan surat resmi yang mencabut pengesahan administratif terhadap Surat Pernyataan Roslaili tertanggal 11 Maret 2024.

Kuasa hukum juga memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam kepada Kepala Desa untuk memberikan jawaban. Jika somasi tidak direspons, pihaknya menyatakan siap menempuh langkah hukum dan administratif lanjutan, termasuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan maladministrasi kepada instansi berwenang.

Kasus ini pun berpotensi menjadi sorotan publik karena menyangkut penggunaan tanda tangan dan stempel pejabat desa pada dokumen yang kini menjadi bagian penting dalam sengketa lahan bernilai tinggi yang sedang diperiksa di pengadilan. ****

Reporter: Redaksi