Korban Bertambah! Istri Anggota Polisi Dilaporkan Lagi ke Polresta Bengkulu, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

Seorang perempuan berinisial N.C. yang diketahui berstatus sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali dilaporkan ke Polresta Bengkulu pada Kamis (4/6/2026) sejumlah warga yang merasa dirugikan/KabarDaring.ID
Penulis: Redaksi
Kamis, 04 Juni 2026 | 19:29:23 WIB

KABARDARING.ID - Dugaan praktik investasi bodong berkedok arisan cair kembali mencuat di Bengkulu. Seorang perempuan berinisial N.C. yang diketahui berstatus sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali dilaporkan ke aparat penegak hukum atas dugaan tindak pidana penipuan dengan modus menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Kali ini, laporan diterima Polresta Bengkulu pada Kamis (4/6/2026). Pelapor berinisial FA. (29), warga Kota Bengkulu, mengaku mengalami kerugian setelah mengikuti program investasi yang ditawarkan perempuan yang diketahui istri Anggota Polres Benteng, melalui media sosial.

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, korban awalnya melihat unggahan di akun Instagram terlapor yang menawarkan program pinjaman arisan atau investasi dengan keuntungan tinggi. Korban kemudian tertarik setelah ditawari skema penyertaan modal sebesar Rp5 juta dengan janji pengembalian mencapai Rp14 juta pada waktu yang telah ditentukan.

Komunikasi antara korban dan terlapor berlanjut melalui pesan langsung (DM) Instagram sebelum akhirnya berpindah ke aplikasi WhatsApp. Setelah memperoleh penjelasan mengenai program tersebut, korban kemudian mentransfer dana sebesar Rp 5 juta kepada terlapor.

Namun hingga jatuh tempo yang dijanjikan, dana maupun keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung diterima. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Bengkulu dengan total kerugian yang dialaminya sebesar Rp 5 juta.

Selain pelapor, dalam laporan tersebut juga dicantumkan tiga orang saksi yang disebut mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan. Polisi turut menerima sejumlah barang bukti berupa bukti transfer dan percakapan elektronik yang akan didalami dalam proses penyelidikan.

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Prengki Sirait melalui Kanit Pidum Ipda Asian A.S. Sitorus, S.H., membenarkan adanya laporan dugaan penipuan tersebut.

"Benar, hari ini ada warga yang membuat laporan terkait dugaan investasi bodong. Saat ini pelapor masih dimintai keterangan untuk melengkapi laporan yang disampaikan," ujar Asian.

Kanit Pidum Ipda Asian A.S. Sitorus, S.H

Menurutnya, sejauh ini baru terdapat satu laporan resmi yang masuk. Namun saat membuat laporan, pelapor datang bersama tiga orang lainnya yang mengaku mengalami peristiwa serupa.

"Untuk pelapornya satu orang, tetapi dia datang bersama tiga orang korban lainnya," katanya.

Berdasarkan keterangan awal pelapor, modus yang digunakan terlapor yakni menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan besar setelah korban menyetorkan sejumlah modal.

"Menurut pengakuan pelapor, modusnya berupa investasi dengan menjanjikan keuntungan setelah korban menyerahkan modal. Namun sampai saat ini keuntungan maupun dana yang dijanjikan belum direalisasikan," jelas Asian.

Dari data sementara yang diterima penyidik, total kerugian yang dialami pelapor bersama korban lainnya diperkirakan mencapai sekitar ratusan juta.

Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan masih melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

"Kami akan menangani perkara ini secara profesional sesuai tahapan yang diatur dalam proses hukum. Saat ini masih tahap penyelidikan dan pendalaman terhadap laporan yang masuk," tegasnya.

Terkait kemungkinan adanya korban lain, polisi mengaku masih melakukan pendataan dan belum dapat memastikan jumlah keseluruhan pihak yang dirugikan.

"Untuk korban lain kami belum bisa memastikan karena laporan ini baru diterima hari ini. Semua masih dalam proses pendalaman," tambahnya.

Sebelumnya, perempuan yang sama juga telah dilaporkan ke Polda Bengkulu atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus serupa.

Berdasarkan warga Kota Bengkulu berinisial K (28), yang berprofesi sebagai guru, melaporkan dugaan praktik investasi berkedok arisan cair yang menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu singkat.

Dalam laporan tersebut, korban mengaku mentransfer dana sebesar Rp10 juta pada 2 April 2026 dengan janji akan menerima pencairan Rp23 juta pada 26 Mei 2026. Selanjutnya, korban kembali menyetorkan dana sebesar Rp10 juta pada 7 April 2026 dengan iming-iming pencairan Rp26 juta pada 1 Juni 2026.

Namun hingga jatuh tempo yang dijanjikan, dana tersebut disebut tidak pernah diterima korban. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan perkara itu ke Polda Bengkulu.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polresta Bengkulu maupun Polda Bengkulu masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang masuk, termasuk mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan para saksi.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi maupun arisan online yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa legalitas dan kredibilitas penyelenggara sebelum mentransfer dana guna menghindari risiko menjadi korban penipuan digital. ***

Reporter: Redaksi