BREAKING NEWS! Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan KPK, Total 8 Pejabat Jadi Tersangka OTT Imigrasi

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) periode 2025-2026, Silmy Karim digiring ke mobil tahanan menggunakan baju orange/Ist
Penulis: Redaksi
Kamis, 04 Juni 2026 | 13:30:33 WIB

KABARDARING.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan dokumen keimigrasian di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Yang mengejutkan, salah satu tersangka yang langsung ditahan adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) periode 2025-2026, Silmy Karim. Selain menjabat sebagai Wamen, Silmy juga pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penetapan delapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Selain Silmy Karim, tujuh tersangka lainnya adalah Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

KPK langsung melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga terlibat praktik pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan oleh penyelenggara negara. Selain itu, KPK juga menerapkan Pasal 12B mengenai penerimaan gratifikasi.

Kasus ini menjadi salah satu OTT terbesar yang menyasar jajaran pejabat di lingkungan keimigrasian dalam beberapa tahun terakhir. KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan terhadap para tersangka masih berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. ***

Reporter: Redaksi