Skandal MBG Rp353 Triliun, Diduga Atur Mitra hingga Mark Up Pengadaan
KABARDARING.ID – Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang digadang-gadang sebagai salah satu program prioritas nasional untuk meningkatkan kualitas gizi anak Indonesia, kini terseret pusaran dugaan korupsi berskala besar. Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan dan menahan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program tersebut selama periode 2025 hingga 2026.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Rabu, 3 Juni 2026, setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta pendalaman terhadap berbagai dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG.
Tiga tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini masing-masing berinisial DH, mantan Kepala Badan Gizi Nasional, SS, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta LP, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Dalam keterangan resminya, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan melalui proses penyidikan yang dilakukan secara profesional, objektif, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap para pihak yang terkait serta menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status ketiganya sebagai tersangka,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi JAM Pidsus.
Sebagaimana diketahui, Program Makan Bergizi Gratis mulai dilaksanakan pemerintah sejak 6 Januari 2025 melalui Badan Gizi Nasional. Program ini dirancang sebagai upaya strategis untuk meningkatkan angka kecukupan gizi anak sekolah di seluruh Indonesia.
Untuk menjalankan program tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran dalam jumlah sangat besar. Pada tahun 2025, nilai anggaran MBG mencapai Rp85,27 triliun, sedangkan pada tahun 2026 meningkat menjadi sekitar Rp268 triliun. Dengan demikian, total anggaran program selama dua tahun mencapai lebih dari Rp353 triliun yang seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Besarnya anggaran yang dikelola menjadikan program ini sebagai salah satu proyek strategis nasional dengan nilai belanja terbesar dalam sejarah Indonesia.
Namun di balik tujuan mulia tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan praktik korupsi yang dilakukan secara sistematis melalui pengaturan mitra pelaksana hingga pengadaan barang dan jasa.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa pelaksanaan program MBG semestinya melibatkan yayasan-yayasan yang memenuhi persyaratan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Akan tetapi, penyidik menemukan fakta bahwa sejumlah yayasan yang ditunjuk justru diduga memiliki hubungan atau afiliasi langsung dengan para tersangka maupun pegawai di lingkungan BGN.
Menurut penyidik, yayasan-yayasan tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan yang berlaku. Namun mereka tetap mendapatkan penunjukan setelah adanya dugaan intervensi dalam proses verifikasi melalui Portal Mitra BGN.
“Yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra,” ungkap penyidik.
Dalam praktiknya, yayasan yang telah lolos verifikasi tersebut kemudian memperoleh insentif dalam jumlah sangat besar. Penyidik menyebut nilai insentif yang diterima mencapai miliaran rupiah per hari dan berpotensi mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya.
Lebih lanjut, penyidik menduga sejumlah yayasan tersebut dimiliki atau memiliki keterkaitan langsung dengan DH, SS, dan LP.
Tidak hanya pada penunjukan mitra, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Ketiga tersangka diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Akibatnya, sejumlah pengadaan tidak lagi didasarkan pada kebutuhan riil pelaksanaan program MBG.
Dari hasil penyidikan sementara, ditemukan sejumlah proyek pengadaan yang diduga sarat praktik penggelembungan harga (mark up) dan tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan pemerintah.
Pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1.035.515.297.908 yang diduga diberikan kepada vendor yang tidak memenuhi persyaratan karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif serta terindikasi terjadi mark up harga.
Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan mengalami pembengkakan harga.
Pengadaan 31.994 unit tablet yang diduga tidak memenuhi ketentuan teknis serta terindikasi mark up.
Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai kebutuhan operasional program dan mengalami penggelembungan harga.
Penyidik menilai rangkaian tindakan tersebut telah menyebabkan pemborosan anggaran negara serta mengurangi efektivitas pelaksanaan program yang seharusnya ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan gizi anak-anak Indonesia.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
Meski demikian, hingga saat ini penyidik masih melakukan perhitungan bersama auditor guna memastikan besaran pasti kerugian negara yang timbul akibat berbagai penyimpangan tersebut.
Penyidikan juga masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak swasta maupun pejabat yang diduga turut menikmati keuntungan dari pelaksanaan program tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai dakwaan subsidiair, para tersangka juga dikenakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik JAM Pidsus melakukan penahanan terhadap DH, SS, dan LP selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung serta Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut program strategis nasional yang menyerap anggaran ratusan triliun rupiah dan menyasar kebutuhan dasar jutaan anak sekolah di Indonesia.
Publik kini menanti langkah lanjutan Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas perkara tersebut, termasuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dana Program Makan Bergizi Gratis. ***