Heboh! ASN Mengaku Gaji Dibekukan, Bank Plat Merah Buka Suara
KABARDARING.ID - Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Sekretariat DPRD Rejang Lebong melayangkan protes keras terhadap pelayanan Bank Plat Merah Cabang Rejang Lebong. ASN tersebut mengaku tidak dapat mencairkan gajinya karena rekening yang digunakan untuk penyaluran gaji diduga diblokir oleh pihak bank.
Keluhan itu mencuat setelah gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang menjadi hak pegawai belum dapat dinikmati secara penuh. ASN tersebut mengaku kecewa karena pemotongan cicilan pinjaman tetap berjalan, sementara akses terhadap dana gaji justru tidak dapat dilakukan.
“Gaji kami langsung masuk ke Bank (Plat Merah), begitu juga TPP. Sampai sekarang TPP tahap 1 sampai 5 belum keluar. Kami punya pinjaman, tetapi yang aneh gaji dipotong dan diblokir sehingga tidak bisa diambil. Ini sangat merugikan kami. Berapa banyak pegawai yang mengalami hal serupa dengan alasan pinjaman TPP dan kesepakatan,” ujarnya dengan nada kesal.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan keresahan di kalangan pegawai karena berdampak langsung terhadap kebutuhan ekonomi keluarga dan kewajiban keuangan lainnya.
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Bank Plat Merah Cabang Rejang Lebong, Wahyu, membantah adanya pemblokiran rekening gaji ASN yang dilakukan secara sepihak oleh pihak bank.
Ia menjelaskan, pemblokiran rekening tidak dapat dilakukan tanpa dasar hukum maupun persetujuan yang telah disepakati sebelumnya.
Menurut Wahyu, mekanisme tersebut hanya dapat terjadi atas permintaan nasabah atau berdasarkan kesepakatan yang tertuang dalam akad kredit karena adanya kewajiban pinjaman yang belum diselesaikan.
“Ketentuan pemblokiran tidak bisa dilakukan sepihak. Pemblokiran dapat terjadi atas permintaan nasabah sendiri atau berdasarkan kesepakatan dalam akad kredit karena masih ada kewajiban pinjaman yang harus diselesaikan. Sifatnya otomatis dalam sistem aplikasi,” jelas Wahyu.
Ia menegaskan Bank Plat Merah tidak memiliki kewenangan untuk memblokir rekening nasabah tanpa dasar yang jelas. Menurutnya, apabila terdapat rekening yang tidak dapat digunakan, hal itu berkaitan dengan kewajiban kredit atau ketentuan lain yang telah disepakati sebelumnya antara nasabah dan pihak bank.
“Kami pastikan setiap pemblokiran yang terjadi memiliki dasar dan berkaitan dengan kewajiban pinjaman atau ketentuan lain yang telah disepakati. Bank tidak bisa melakukan pemblokiran tanpa alasan dan tanpa dasar yang sah,” demikian Wahyu. ***