Digerebek Warga dan Satpol PP, Pasangan Beda Usia 9 Tahun Diduga Tinggal Serumah Tanpa Ikatan Nikah di Kost Tanah Patah

Ketua RT bersama warga yang didampingi personel Peleton Jaga Kota Satpol PP Kota Bengkulu, saat melakukan pembinaan/Istimewa
Penulis: Redaksi
Senin, 01 Juni 2026 | 02:52:43 WIB

KABARDARING.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran norma sosial oleh sepasang muda-mudi yang diduga tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan di sebuah rumah kost di kawasan Jalan Pramuka I, Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung, Minggu malam (31/5/2026).

Pengaduan tersebut diterima melalui layanan pengaduan Satpol PP Kota Bengkulu di nomor 0811-7312-876. Warga sekitar RT 11 RW 04 Kelurahan Tanah Patah mengaku resah dengan keberadaan pasangan yang diketahui tinggal bersama di salah satu kamar kost tanpa status pernikahan yang sah.

Menindaklanjuti laporan itu, Komandan Peleton Jaga Kota Satpol PP Kota Bengkulu berkoordinasi dengan pihak Kelurahan Tanah Patah dan Ketua RT 11 guna memastikan kebenaran informasi yang disampaikan warga.

Saat dilakukan pengecekan ke lokasi, Ketua RT bersama warga yang didampingi personel Peleton Jaga Kota Satpol PP Kota Bengkulu mendatangi kamar kost yang ditempati pasangan tersebut. Petugas menemukan keduanya berada di dalam kamar yang dalam kondisi terkunci.

Dari hasil pemeriksaan identitas, pria yang berada di lokasi diketahui berinisial GAS (19), warga Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang. Sementara perempuan yang bersamanya berinisial FJ (28), warga Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan.

Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Dr. Sahat Marulitua Situmorang, membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia mengatakan langkah yang dilakukan merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dan meminta pemerintah menindaklanjuti dugaan pelanggaran norma yang terjadi di lingkungan mereka.

"Satpol PP bergerak setelah menerima pengaduan dari masyarakat. Kami melakukan pengecekan bersama pihak kelurahan dan ketua RT setempat untuk memastikan kebenaran laporan tersebut," ujar Sahat.

Ia menegaskan, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis serta menghormati hak-hak warga yang diperiksa.

Selanjutnya, pasangan tersebut dibawa untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Sahat juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga ketertiban dan ketentraman lingkungan dengan melaporkan setiap potensi gangguan ketertiban umum kepada pihak berwenang.

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas lingkungan. Apabila menemukan hal-hal yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, silakan melapor melalui kanal pengaduan resmi Satpol PP Kota Bengkulu," pungkasnya. ***

Reporter: Redaksi