Golkar Bengkulu Bongkar Paksa Pagar Sengketa, Adu Mulut dengan Ahli Waris Nyaris Ricuh

Sengketa lahan kantor DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Bengkulu di Jalan Beringin, Kelurahan Padang Jati, memanas. Pengurus partai berlambang pohon beringin itu nekat membongkar pagar dan bangunan yang diklaim ahli waris Hawiyah Mahyudin, anak alma
Penulis: Redaksi
Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:38:21 WIB

KABARDARING.ID — Sengketa lahan kantor DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Bengkulu di Jalan Beringin, Kelurahan Padang Jati, memanas. Pengurus partai berlambang pohon beringin itu nekat membongkar pagar dan bangunan yang diklaim ahli waris Hawiyah Mahyudin, anak almarhum H. Mustofa, Kamis (7/5/2026).

Aksi pembongkaran paksa tersebut langsung memicu ketegangan di lokasi. Pihak ahli waris yang didampingi kuasa hukum Dike Meyrisa dan Devi Astika terlibat adu mulut sengit dengan pengurus DPD Golkar Kota Bengkulu hingga situasi nyaris ricuh dan memancing perhatian warga sekitar.

Ketua DPD Golkar Kota Bengkulu, Mardensi, menilai tindakan pemasangan pagar oleh pihak ahli waris sebagai bentuk penghinaan terhadap partai. Ia menegaskan Golkar tidak akan tinggal diam terhadap upaya yang dianggap mengusik marwah partai.

“Jangan sampai marwah partai diinjak-injak. Kalau memang ada persoalan hukum, seharusnya diselesaikan baik-baik, bukan tiba-tiba memasang pagar,” tegasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum ahli waris, Dike Meyrisa, justru menuding pengurus Golkar bertindak arogan dan melanggar hukum karena masuk ke pekarangan tanpa izin lalu melakukan pembongkaran secara sepihak.

Sengketa lahan kantor DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Bengkulu di Jalan Beringin, Kelurahan Padang Jati, memanas. Pengurus partai berlambang pohon beringin itu nekat membongkar pagar dan bangunan yang diklaim ahli waris Hawiyah Mahyudin, anak almarhum H. Mustofa, Kamis (7/5/2026)

“Kalau memang merasa punya dasar hukum, kenapa harus masuk ke lahan orang tanpa izin dan merusak pagar? Saat diminta menunjukkan bukti kepemilikan, mereka tidak bisa membuktikan apa pun. Kalau merasa benar, buktikan di pengadilan, bukan dengan cara menyerobot dan membongkar,” katanya.

Menurut pihak ahli waris, tindakan merusak pagar dan memasuki lahan tanpa persetujuan pemilik dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Mereka menilai pembongkaran dilakukan secara sadar meski status kepemilikan lahan masih disengketakan.

Konflik perebutan lahan kantor partai yang telah berdiri sejak 1979 itu kini berubah menjadi pertarungan terbuka antara kekuatan politik dan klaim ahli waris. Kedua pihak sama-sama mengklaim memiliki dasar hukum, namun memilih saling serang di lapangan sebelum sengketa diputus di meja hijau. ***

Reporter: Redaksi