KABARDARING.ID – Status karyawan kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ternyata tidak selalu berarti “pegawai tidak tetap”. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kring Pajak mengungkap fakta yang cukup mengejutkan, yakni karyawan PKWT bisa saja dikategorikan sebagai pegawai tetap dalam konteks perpajakan.
Penjelasan ini disampaikan Kring Pajak saat merespons pertanyaan warganet di media sosial terkait status karyawan PKWT. Mengacu pada PMK 168/2023, status pegawai tetap tidak semata ditentukan oleh jenis kontrak, melainkan oleh karakteristik pekerjaan dan penghasilan yang diterima.
“Jika karyawan kontrak PKWT yang dimaksud memenuhi ketentuan (pegawai tetap) maka termasuk dalam pengertian pegawai tetap,” jelas Kring Pajak, Selasa (21/4/2026) dikutip ddtc.co.id.
Dalam aturan tersebut, pegawai tetap didefinisikan sebagai individu yang menerima penghasilan secara teratur. Bahkan, pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak dalam jangka waktu tertentu tetap bisa masuk kategori ini, asalkan bekerja penuh dalam pekerjaan tersebut.
Artinya, ada tiga syarat utama yang jadi penentu. Pertama, penghasilan diterima secara rutin dan tidak bergantung pada jumlah hari kerja atau target pekerjaan. Kedua, pekerja tersebut bekerja penuh (full time). Ketiga, ada hubungan kerja yang jelas, baik melalui kontrak tertulis maupun tidak tertulis.
Fakta lain yang tak kalah menarik, pekerja outsourcing pun berpeluang dikategorikan sebagai pegawai tetap secara perpajakan jika memenuhi tiga kriteria tersebut. Hal ini ditegaskan DJP dalam pedoman pemotongan Pajak Penghasilan.
Sebaliknya, pegawai tidak tetap adalah mereka yang menerima penghasilan hanya saat bekerja, misalnya berdasarkan jumlah hari kerja, unit pekerjaan, atau penyelesaian tugas tertentu. Status ini biasanya melekat pada tenaga lepas atau pekerja harian.
Perbedaan status ini bukan sekadar istilah administratif. Dampaknya langsung terasa pada perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, yang memiliki skema berbeda antara pegawai tetap dan tidak tetap.
Karena itu, memahami klasifikasi ini jadi krusial, baik bagi pekerja maupun perusahaan. Salah klasifikasi bisa berujung pada kesalahan pemotongan pajak, dan itu bisa berdampak serius ke depan. ***