Terungkap di Sidang! Kerugian Kasus Tol Bengkulu–Taba Penanjung Tembus Rp7,2 Miliar

Sidang dugaan korupsi proyek pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Kamis (16/4/2026)/KabarDaring.ID
Penulis: Redaksi
Jumat, 17 April 2026 | 01:37:00 WIB

KABARDARING.ID – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang dugaan korupsi proyek pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, saksi ahli membeberkan nilai kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp7,2 miliar.

Sidang dugaan korupsi proyek pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Kamis (16/4/2026)

Saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Serly Apriansah, menjelaskan bahwa total kerugian negara secara rinci mencapai Rp7.259.482.000.

Di hadapan majelis hakim, Serly memaparkan bahwa perhitungan dilakukan menggunakan metode kombinasi.

Pertama, penilaian harga wajar tanam tumbuh berdasarkan harga pasar yang dikonversi ke daftar nominatif penerima ganti rugi.

Kedua, menggunakan metode net loss, yakni menghitung selisih antara dana yang telah dibayarkan dengan nilai riil yang seharusnya diterima masyarakat.

“Selisih antara uang yang dikeluarkan dengan nilai wajar itulah yang menjadi kerugian negara,” tegasnya di ruang sidang.

Dalam perkara ini, tiga terdakwa telah dihadirkan, yakni Hazairin Masri, Ahadiah Seftiana, dan Hartanto.

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik korupsi ganti rugi tanam tumbuh dalam proyek strategis tersebut.

Sementara itu, Kasi Penuntutan Pidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Arief Wirawan, menegaskan bahwa keterangan ahli menjadi bukti penting untuk menguatkan dakwaan.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat besarnya nilai kerugian negara dan keterlibatan sejumlah pihak dalam proyek pembangunan tol tersebut. ***

Reporter: Redaksi