Pemerintah Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, Dorong Efisiensi dan Kerja Digital

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto saat menyampaikan keputusan WFH/Ist
Penulis: Redaksi
Rabu, 01 April 2026 | 00:52:36 WIB

KABARDARING.ID – Pemerintah mengambil langkah baru dalam reformasi pola kerja aparatur sipil negara (ASN) dengan menetapkan kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan. Kebijakan ini akan diberlakukan setiap hari Jumat, baik di instansi pusat maupun daerah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam merespons perubahan global yang semakin dinamis.

Menurutnya, penerapan WFH bukan hanya soal fleksibilitas kerja, tetapi juga menjadi langkah konkret dalam mendorong efisiensi energi serta penguatan sistem kerja berbasis digital di lingkungan pemerintahan.

Kebijakan ini nantinya akan diperkuat melalui penerbitan surat edaran oleh Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri sebagai pedoman pelaksanaan di seluruh instansi.

Selain itu, pemerintah menilai transformasi budaya kerja menjadi hal penting agar birokrasi lebih adaptif, produktif, dan mampu menghadapi tantangan geopolitik maupun ekonomi global yang terus berkembang.

Dengan skema ini, diharapkan kinerja ASN tetap optimal sekaligus mampu menekan penggunaan energi dan biaya operasional, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. ***

Reporter: Redaksi