Disnakertrans Lebong: Belum Ada Laporan Masalah Pembayaran THR
KABARDARING.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong memastikan hingga saat ini belum menerima laporan atau pengaduan terkait permasalahan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan dari perusahaan kepada para pekerja menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.
Kepala Dinas Nakertrans Lebong melalui Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Riko Tandean, mengatakan pihaknya telah membuka posko pengaduan THR sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengenai pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja atau buruh.
Namun hingga pertengahan Maret 2026, tidak ada satu pun pekerja yang menyampaikan keluhan atau laporan terkait keterlambatan maupun tidak dibayarkannya THR oleh perusahaan di wilayah tersebut.
“Sejauh ini belum ada laporan yang kami terima dari karyawan terkait pembayaran THR,” kata Riko.
Ia menjelaskan, posko pengaduan tersebut sebelumnya dibuka secara langsung di Kantor Disnakertrans Kabupaten Lebong. Karena tidak adanya laporan yang masuk hingga batas waktu yang ditentukan, layanan pengaduan secara langsung atau offline akhirnya ditutup.
Meski demikian, pekerja yang merasa memiliki permasalahan terkait pembayaran THR masih dapat menyampaikan laporan melalui jalur daring yang disediakan pemerintah pusat.
Menurut Riko, pengaduan secara online tetap dibuka dan dapat diakses melalui laman resmi Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa perusahaan tetap wajib memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila ditemukan perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai aturan, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Jika ada pelanggaran, tentu ada sanksi sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya. ***