KABARDARING.ID – Pemerintah Kota Bengkulu menetapkan batas harga kelapa muda yang dijual di kawasan wisata Pantai Panjang selama libur Idul Fitri 1447 Hijriah. Pedagang diminta tidak menjual lebih dari Rp12 ribu per buah.
Kebijakan tersebut disampaikan Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi usai mengikuti apel gelar pasukan Operasi Ketupat 2026 di Mapolresta Bengkulu, Kamis (12/3/2026).
Menurut Dedy, pembatasan harga dilakukan untuk melindungi wisatawan dari lonjakan harga yang kerap terjadi saat musim libur, terutama di kawasan wisata yang diprediksi ramai pengunjung.
“Pantai Panjang pasti akan dipadati wisatawan saat Lebaran. Karena itu kita tetapkan Harga Eceran Tertinggi agar pengunjung merasa nyaman,” ujarnya.
Ia menjelaskan, harga tersebut dinilai masih wajar bagi pedagang karena biaya pembelian kelapa di tingkat pemasok diperkirakan berada di kisaran Rp7 ribu hingga Rp8 ribu per buah.
Selain kelapa muda, Pemkot Bengkulu juga mengingatkan pedagang agar tidak menaikkan harga minuman sederhana secara berlebihan. Untuk minuman seperti es teh, harga maksimal yang diperbolehkan hanya Rp5 ribu per gelas.
“Hal-hal sederhana seperti ini jangan sampai berlebihan. Kalau harga tidak wajar, justru bisa merusak citra pariwisata Kota Bengkulu,” tegasnya.
Sebagai bentuk sosialisasi, pemerintah akan memasang spanduk berisi informasi Harga Eceran Tertinggi (HET) di beberapa titik di kawasan Pantai Panjang agar pedagang maupun wisatawan mengetahui aturan tersebut.
Dedy menegaskan, pedagang yang nekat menjual kelapa muda di atas ketentuan, misalnya hingga Rp20 ribu per buah, berpotensi dikenakan sanksi hingga pencabutan izin berjualan oleh dinas terkait.
Tak hanya soal harga makanan dan minuman, pemerintah juga mengingatkan pengelola parkir agar mematuhi tarif resmi dan tidak melakukan pungutan liar.
Tarif parkir yang berlaku di kawasan wisata tersebut yakni Rp2 ribu untuk sepeda motor dan Rp3 ribu untuk kendaraan roda empat.
“Pungli itu sama dengan tindak pidana. Satpol PP bersama Babinkamtibmas akan ikut mengawasi di lapangan,” kata Dedy.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan tarif parkir yang melebihi ketentuan atau praktik pungutan liar. Laporan dapat disampaikan melalui layanan darurat kepolisian di nomor 110 atau layanan Pemkot Bengkulu di nomor 112.
“Tujuannya satu, kita ingin wisatawan merasa aman dan nyaman saat berkunjung ke Bengkulu,” pungkasnya.