Eks Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi Cuma Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Mega Mall–PTM

Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap mantan Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kanedi, dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan Mega Mall Bengkulu dan Pasar Tradisional Modern Bengkulu (PTM), Kamis (13/3/2026)/KabarDa
Penulis: Redaksi
Kamis, 12 Maret 2026 | 20:51:00 WIB

KABARDARING.ID – Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap mantan Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kanedi, dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan Mega Mall Bengkulu dan Pasar Tradisional Modern Bengkulu (PTM).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (12/3/2026) di Pengadilan Negeri Bengkulu. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sahat Saur Parulian Banjarnahor bersama anggota majelis lainnya.

Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan kepada Ahmad Kanedi. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun enam bulan serta denda Rp150 juta dengan subsider kurungan 80 hari.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Ahmad Kanedi terbukti melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbuatannya dinilai berkaitan dengan tindakan yang menguntungkan pihak lain dalam pengelolaan aset daerah tersebut.

Dalam perkara ini, pihak yang disebut memperoleh keuntungan adalah terdakwa lain, yakni Kurniadi Benggawan.

Majelis hakim juga menyinggung besarnya kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut yang mencapai sekitar Rp147 miliar berdasarkan hasil perhitungan yang terungkap selama proses persidangan.

Meski demikian, majelis hakim menilai tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa Ahmad Kanedi secara langsung menerima aliran dana dari perkara tersebut. Atas pertimbangan itu, pengadilan tidak membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara kepada dirinya.

Dalam putusan tersebut, Ahmad Kanedi dinyatakan terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***

Reporter: Redaksi