Lahan GOR Tebat Monok Dipersoalkan, Kejari Kepahiang Resmi Tahan Satu Pejabat

Tersangka saat digiring ke mobil tahanan/Tangkapan Layar Video
Penulis: Redaksi
Kamis, 26 Februari 2026 | 00:26:00 WIB

KABARDARING.ID – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan GOR Tebat Monok memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Kepahiang resmi menetapkan Eks Kabid Parpora Kepahiang periode 2010-2017, Drs Idris sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan, Rabu (25/2/2026) malam.

Tersangka Idris diketahui saat ini menjabat Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Kepahiang. Ia diduga memiliki peran ketika masih menjabat sebagai Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga dalam proses pengukuran ulang lahan pada 2015.

Penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif oleh penyidik pidana khusus. Suasana haru tak terhindarkan ketika keluarga yang mendampingi tak kuasa menahan tangis saat tersangka digiring menuju kendaraan tahanan untuk kemudian dititipkan di Lapas Curup.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Bagus Nur Jakfar Adi Saputro melalui Kepala Seksi Pidana Khusus menyatakan, penyidikan difokuskan pada dugaan penyusutan luas lahan yang dinilai janggal. Berdasarkan dokumen awal tahun 2006, luas tanah tercatat 32.578 meter persegi. Namun dalam pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional pada 17 Desember 2015, luasnya menjadi 26.935 meter persegi.

Selisih 5.643 meter persegi itulah yang kini menjadi perhatian penyidik, terutama terkait proses administrasi dan penerbitan sertifikat pengganti. Aparat juga menelusuri penggunaan anggaran pengadaan lahan yang pada 2006 mencapai Rp450 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Bagus Nur Jakfar Adi Saputro didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus saat konferensi pers

“Hingga saat ini, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Bagus.

Hingga saat ini, sekitar 30 orang saksi telah dimintai keterangan. Penyidik memastikan kemungkinan adanya tersangka lain masih terbuka, tergantung hasil pengembangan perkara.

Kejari menegaskan komitmennya mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pengawasan terhadap pengelolaan aset daerah. ***

Reporter: Redaksi