BARU 32%! KPK Sentil Pejabat yang Belum Lapor Harta: Transparansi Bukan Basa-Basi

Ilustrasi/Net
Penulis: Redaksi
Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:35:25 WIB

KABARDARING.ID – Alarm integritas kembali dibunyikan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mencengangkan: hingga 31 Januari 2026, kepatuhan pelaporan LHKPN periode 2025 baru menyentuh angka 32,52 persen.

Artinya, mayoritas pejabat publik belum melaporkan harta kekayaannya. Padahal, tenggat waktu terus berjalan menuju 31 Maret 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa LHKPN bukan sekadar formalitas tahunan.

“Pelaporan LHKPN harus menjadi cerminan komitmen nyata, bukan formalitas belaka,” tegasnya.

Bukan Sekadar Isi Formulir

LHKPN adalah instrumen penting untuk membuka ruang transparansi. Dari laporan itulah publik bisa melihat apakah ada lonjakan aset yang tak wajar, potensi konflik kepentingan, hingga indikasi gratifikasi tersembunyi.

Kewajiban ini melekat pada pimpinan lembaga negara, menteri, kepala daerah, anggota DPRD, hingga direksi BUMN dan BUMD. Dengan kata lain, mereka yang memegang kekuasaan publik wajib siap diawasi publik.

Deadline Makin Dekat

KPK mengingatkan seluruh Wajib Lapor untuk segera mengisi melalui sistem e-Filing. Laporan yang masuk akan diverifikasi sebelum dipublikasikan sebagai bentuk keterbukaan informasi.

Tak hanya itu, validasi data seperti NIK, nama, dan tanggal lahir harus sesuai dokumen resmi. Surat kuasa wajib bermaterai Rp10.000, baik tempel maupun elektronik. Detail administratif ini penting agar laporan tak tertolak hanya karena kelalaian teknis.

Transparansi Itu Budaya, Bukan Sekadar Aturan

Rendahnya angka 32 persen di awal periode menjadi sinyal bahwa budaya transparansi belum sepenuhnya mengakar. Padahal, LHKPN adalah pagar awal pencegahan korupsi—bukan sekadar laporan tahunan yang diisi ketika diingatkan.

KPK membuka layanan konsultasi dan pendampingan bagi pejabat yang mengalami kendala. Artinya, tidak ada alasan untuk menunda.

Dengan sisa waktu kurang dari dua bulan, publik kini menunggu: apakah angka kepatuhan akan melonjak, atau justru menjadi catatan merah baru dalam komitmen integritas pejabat negara?

Sebab pada akhirnya, jabatan adalah amanah. Dan amanah menuntut keterbukaan. ***

Reporter: Redaksi