Pemerintah Terapkan WFA Jelang dan Usai Lebaran 2026, Perusahaan Dilarang Potong Cuti
KABARDARING.ID – Pemerintah menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau kerja dari lokasi mana saja pada periode tertentu selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Kebijakan ini diberlakukan guna mendukung kelancaran mobilitas masyarakat tanpa mengganggu aktivitas dan produktivitas kerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan skema kerja fleksibel tersebut akan diterapkan pada 16–17 Maret 2026 menjelang arus mudik, serta 25–27 Maret 2026 saat arus balik.
Menurutnya, kebijakan ini dirancang untuk memberikan keleluasaan bagi pekerja dalam mengatur perjalanan, sekaligus membantu mengurai kepadatan lalu lintas selama periode Hari Besar Keagamaan Nasional.
“Fleksibilitas ini bertujuan memudahkan masyarakat merencanakan perjalanan, tanpa harus menghentikan aktivitas kerja,” ujarnya.
Airlangga menegaskan, WFA bukanlah hari libur tambahan, melainkan sistem kerja alternatif yang tetap mengharuskan pegawai menjalankan tugasnya, baik bagi aparatur sipil negara maupun pekerja sektor swasta.
Senada dengan itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan perusahaan tidak boleh menganggap WFA sebagai bagian dari cuti tahunan karyawan.
Ia menegaskan pekerja yang menjalankan WFA tetap memiliki kewajiban bekerja secara penuh, sehingga hak cuti dan upah tidak boleh dikurangi.
“Karena pekerja tetap menjalankan tugasnya, maka WFA tidak boleh dihitung sebagai cuti. Upah juga wajib dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Meski demikian, tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan ini. Sejumlah bidang strategis seperti layanan kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, serta industri makanan dan minuman tetap diwajibkan beroperasi secara langsung karena berkaitan dengan pelayanan publik dan keberlangsungan produksi.
Pemerintah berharap kebijakan kerja fleksibel ini dapat menjaga keseimbangan antara kelancaran arus mudik dan stabilitas ekonomi nasional, khususnya pada kuartal pertama 2026. Surat edaran resmi terkait pelaksanaan WFA akan disampaikan kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan. ***