Menkeu Setujui Tambahan TKD Rp10,65 Triliun untuk Daerah Terdampak Bencana, Cair Bertahap Mulai Februari
KABARDARING.ID – Pemerintah pusat menambah alokasi Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp10,65 triliun untuk membantu pemulihan tiga provinsi terdampak bencana, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Tambahan anggaran tersebut ditujukan untuk memperkuat kondisi fiskal daerah serta mempercepat pemulihan pascabencana.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa tambahan dana tersebut mencakup sejumlah komponen, seperti penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH), DBH tambahan, Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan, serta Dana Otonomi Khusus bagi Aceh.
“Tambahan alokasi berupa penyelesaian kurang bayar DBH, DBH tambahan, DAU tambahan, dan Dana Otonomi Khusus untuk Aceh,” ujar Menkeu dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana Sumatera di Senayan, Rabu (18/02/2026).
Menkeu mengungkapkan, hingga 17 Februari 2026 pemerintah telah menyalurkan TKD sebesar Rp13 triliun ke tiga provinsi tersebut. Jumlah ini meningkat sekitar 30 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp10,78 triliun.
Dari sisi keuangan daerah, kondisi fiskal dinilai masih cukup stabil. Per Januari 2026, kas daerah Aceh tercatat sebesar Rp3,5 triliun, Sumatera Utara Rp4,5 triliun, dan Sumatera Barat Rp1,8 triliun, sehingga total kas ketiga provinsi mencapai Rp9,9 triliun.
Saat ini, tambahan alokasi TKD masih dalam tahap pergeseran anggaran dan revisi dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA). Pemerintah menargetkan penyaluran tambahan dana tersebut mulai dilakukan dalam waktu dekat, paling lambat akhir Februari 2026.
Penyaluran akan dilakukan secara bertahap selama tiga bulan, dengan rincian 40 persen pada Februari, 30 persen pada Maret, dan 30 persen pada April. Pada tahap awal Februari, dana yang diperkirakan cair mencapai sekitar Rp4,2 triliun.
Menkeu menegaskan, penggunaan dana tersebut diprioritaskan untuk kebutuhan mendesak, termasuk penanggulangan bencana, pemenuhan belanja pokok pemerintah daerah, serta mendukung pemulihan ekonomi masyarakat.
“Peruntukan dan timeline-nya sudah jelas. Dalam dua minggu ini daerah sudah bisa mulai menggunakan dana tersebut untuk mempercepat pemulihan dan mendorong perekonomian,” pungkasnya. ***