Dugaan Korupsi Lahan GOR Tebat Monok Menguat, Calon Tersangka Mulai Terpetakan

Tim Kejari Kepahiang saat melakukan penggeledahan di rumah Mantan Bupati Kepahiang, Bando Amin/Kabardaring
Penulis: Redaksi
Senin, 16 Februari 2026 | 14:10:17 WIB

KABARDARING.ID – Penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan Gedung Olahraga (GOR) Tebat Monok terus mengarah pada babak baru. Kejaksaan Negeri Kepahiang telah memeriksa sedikitnya 30 saksi dan mengantongi sejumlah nama yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejari Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, memastikan penyidik Pidsus bergerak cepat mengusut perkara yang diduga merugikan negara akibat penyusutan luas lahan tersebut.

Dalam proses penyidikan, tim kejaksaan juga menggeledah kediaman mantan Bupati Kepahiang, Bando Amin C Kader, dan menyita sekitar 30 dokumen yang berkaitan dengan pengadaan lahan.

Kasus ini bermula dari pembebasan lahan seluas 32.578 meter persegi pada 2006 dengan nilai ganti rugi Rp450 juta. Namun, dalam sertifikat baru yang diterbitkan pada 2015, luas lahan tercatat hanya 26.935 meter persegi.

Selisih 5.643 meter persegi itulah yang kini menjadi fokus penyidikan, karena diduga berkaitan dengan penyimpangan dalam proses administrasi maupun pengadaan lahan.

Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, mulai dari mantan pejabat Pemkab Kepahiang, pihak Badan Pertanahan Nasional, hingga ahli waris pemilik lahan.

Kejaksaan memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga penetapan tersangka.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut aset daerah dan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan lahan negara.***

Reporter: Redaksi