Bukan Sekadar Nilai dan Ranking, Negara Kini Turun Tangan Kelola Talenta Murid
KABARDARING.ID – Selama ini, banyak talenta murid lahir, bersinar sebentar, lalu hilang tanpa jejak. Prestasi dicatat di sertifikat, tapi masa depan sering dibiarkan berjalan sendiri. Pemerintah kini ingin mengakhiri pola lama itu.
Melalui Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi mengambil alih peran strategis mengelola talenta murid secara nasional, sistematis, dan berkelanjutan, bukan lagi berbasis lomba sesaat.
“Sekarang kita tidak lagi event based, tapi system based,” tegas Mariman Darto, Staf Ahli Mendikdasmen Bidang Manajemen Talenta dalam siaran persnya, Selasa (3/2/2026).
Artinya jelas, prestasi murid tak lagi berhenti di panggung lomba. Semua talenta akademik maupun non-akademik akan dicatat, dikurasi, dan dibina dalam satu sistem nasional bernama Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMT).
Regulasi ini mengubah cara pandang lama. Negara tidak lagi menunggu murid hebat muncul sendiri, tetapi aktif mencari, memetakan, dan membina potensi sejak dini, bahkan dari daerah terpencil.
Pendekatannya berangkat dari murid, bukan institusi. Inklusif, kolaboratif, dan berkelanjutan. Semua murid punya peluang yang sama, bukan hanya mereka yang berasal dari sekolah unggulan.
Sebagai bukti keseriusan, pemerintah menyiapkan lebih dari 6.000 Beasiswa Talenta Indonesia pada 2026, termasuk ratusan beasiswa karier belajar di perguruan tinggi top nasional dan internasional.
Beasiswa ini bukan hadiah instan, melainkan jembatan karier bagi murid berprestasi agar talenta mereka tidak terputus di tengah jalan.
Kepala Puspresnas, Maria Veronica Irene Herdjiono, menyebut manajemen talenta murid bukan perlombaan cepat.
“Ini bukan sprint, tapi estafet dan maraton. Harus berkesinambungan dari sekolah, daerah, sampai pusat," ujarnya.
Talenta murid akan melalui lima tahapan, yakni identifikasi, pengembangan, aktualisasi, apresiasi, hingga kapitalisasi. Sekolah menjadi pintu awal, daerah penguat, dan pusat penjamin keberlanjutan.
Regulasi ini juga membuka ruang kolaborasi luas pemerintah daerah, dunia usaha, komunitas, hingga masyarakat.
Pesannya tegas: pendidikan tak lagi soal angka di rapor, tapi soal memastikan setiap potensi anak Indonesia benar-benar menemukan jalannya.
Negara kini tak sekadar menilai murid.
Negara ikut bertanggung jawab atas masa depan talenta mereka. ***