Kapolres BS Tegaskan Penyidikan Kasus di PT ABS Berjalan Sesuai SOP, Begini Kronologinya

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan/Kabardaring
Penulis: Redaksi
Kamis, 29 Januari 2026 | 18:09:00 WIB

KABARDARING.ID – Polres Bengkulu Selatan menegaskan penanganan kasus kepemilikan senjata api ilegal yang berujung penembakan, serta dugaan penganiayaan di wilayah PT Agro Bengkulu Selatan (ABS), dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan tanpa tebang pilih.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Awilzan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (29/1/2026), menyusul sorotan publik terhadap penetapan sejumlah tersangka dalam konflik agraria di Desa Cinto Mandi, Kecamatan Pino Raya, yang terjadi pada 24 November 2025.

Kapolres menjelaskan, dalam peristiwa tersebut terdapat tiga laporan polisi (LP) yang ditangani penyidik secara paralel berdasarkan alat bukti masing-masing perkara.

Laporan pertama berkaitan dengan kepemilikan senjata api ilegal. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan AH alias Ri, petugas keamanan PT ABS, sebagai tersangka pada Desember 2025.

“Untuk perkara kepemilikan senjata api ilegal, satu orang berinisial AH alias Ri telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKBP Awilzan.

Selain itu, kepolisian juga menangani laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan Ri terhadap lima petani Pino Raya. Berdasarkan hasil penyidikan, Ri kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Kami juga menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka penganiayaan,” tambahnya.

Sementara itu, dalam laporan terpisah namun masih dalam rangkaian peristiwa yang sama, penyidik juga menetapkan tiga petani Pino Raya, masing-masing berinisial SU, HH, dan SM, sebagai tersangka pengeroyokan terhadap seorang karyawan PT ABS yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.

“Penetapan tersangka pengeroyokan dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah,” jelas Kapolres.

AKBP Awilzan menegaskan, seluruh penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta hukum dan hasil penyidikan, bukan atas tekanan atau persepsi publik.

“Semua laporan kami tindaklanjuti. Karena peristiwa terjadi dalam satu rangkaian waktu, penanganannya berjalan beriringan. Tidak ada perbedaan sikap,” tegasnya.

Menurutnya, penyidik Polri tetap bekerja secara presisi, profesional, dan proporsional, dengan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menegakkan hukum sesuai prosedur. Setiap laporan yang masuk ditangani berdasarkan alat bukti,” pungkas AKBP Awilzan.

Jumpa pers di Mapolres Bengkulu Selatan, Kamis sore (29/1/2026)

Kronologi Awal Kejadian

Peristiwa bermula pada Senin, 24 November 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, di kawasan kebun sawit PT ABS, Desa Cinto Mandi, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan.

Saat itu, pihak PT ABS melakukan kegiatan pembukaan jalan di area kebun yang diklaim sebagai wilayah kerja perusahaan. Namun, kegiatan tersebut mendapat penolakan dari warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Pino Raya, yang juga mengklaim wilayah tersebut sebagai milik masyarakat.

Upaya mediasi sempat dilakukan di lokasi kejadian. Dalam mediasi tersebut, Forum Masyarakat Pino Raya meminta PT ABS membuat surat pernyataan yang berisi komitmen tidak melanjutkan pembangunan jalan sebelum ada keputusan dari pemerintah.

Permintaan itu tidak dapat dipenuhi di lokasi karena pihak PT ABS mengaku tidak membawa perlengkapan untuk membuat surat. Pihak perusahaan kemudian menyarankan agar perwakilan forum datang ke kantor PT ABS atau kantor desa terdekat. Namun, usulan tersebut tidak disepakati oleh Forum Masyarakat Pino Raya.

Situasi kemudian memanas ketika forum masyarakat mendesak PT ABS menghentikan kegiatan dan meminta alat berat jenis buldozer dipindahkan dari lokasi. Ketegangan berujung pada bentrokan antara kedua pihak.

Dalam insiden tersebut, lima warga dari Forum Masyarakat Pino Raya dilaporkan mengalami luka akibat tembakan, sementara satu karyawan PT ABS mengalami luka berat akibat tebasan senjata tajam dan pukulan pelepah sawit.

Atas kejadian itu, PT ABS melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bengkulu Selatan dengan LP Nomor: LP/B/171/XI/2025 tertanggal 25 November 2025. Sementara Forum Petani Masyarakat Pino Raya juga membuat laporan polisi dengan LP Nomor: LP/B/172/XI/2025 pada tanggal yang sama. (***)

Reporter: Redaksi