Vonis Korupsi Perjadin DPRD Bengkulu: Skema Kolektif, Hukuman Lebih Ringan, Alarm Bagi Tata Kelola Anggaran

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap tujuh terdakwa kasus tindak pidana Korupsi anggaran perjalanan dinas (Perjadin) Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024, Ra
Penulis: Redaksi
Rabu, 28 Januari 2026 | 16:00:00 WIB

KABARDARING.ID — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu akhirnya memutus perkara korupsi anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024 yang menyeret tujuh pejabat dan staf internal lembaga legislatif tersebut. Dalam putusan Rabu (28/1/2026), majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama.

Putusan ini menegaskan bahwa praktik korupsi perjalanan dinas bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan skema terstruktur yang melibatkan pengambil kebijakan hingga pelaksana teknis. Mantan Sekretaris DPRD Bengkulu Erlangga dan mantan Bendahara Dahyar dinilai sebagai aktor sentral dalam pengelolaan anggaran yang menyimpang dari ketentuan.

Erlangga divonis 4 tahun penjara, denda Rp100 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,8 miliar. Sementara Dahyar dijatuhi hukuman identik 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta, namun dengan uang pengganti lebih besar mencapai Rp2,6 miliar. Majelis hakim menegaskan, kegagalan membayar uang pengganti akan berujung pada penyitaan aset hingga pidana penjara tambahan.

Meski dinyatakan bersalah, vonis terhadap kedua terdakwa utama ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu yang sebelumnya menuntut hukuman 6 tahun penjara. Perbedaan signifikan antara tuntutan dan putusan ini menjadi catatan penting dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi di daerah.

Lima terdakwa lain. Mulai dari kepala sub bagian, PPTK, hingga staf pelaksana masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sesuai peran dan aliran dana yang dinikmati. Seluruh uang pengganti pada terdakwa lapis kedua ini telah dititipkan kepada jaksa.

"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi perjalanan dinas Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu,” tegas Ketua Majelis Hakim Paisol saat membacakan putusan, Rabu (28/1/2026).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa perkara ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan internal di Sekretariat DPRD Bengkulu. Praktik manipulasi perjalanan dinas berlangsung tanpa kontrol efektif, membuka ruang penyalahgunaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan negara.

Putusan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pengelolaan keuangan di lingkungan DPRD dan birokrasi daerah. Skema kolektif yang melibatkan banyak pihak menunjukkan bahwa korupsi tidak lahir dari satu individu semata, melainkan dari budaya permisif yang dibiarkan tumbuh dalam sistem.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh tata kelola anggaran perjalanan dinas di seluruh Organisasi Perangkat Daerah, agar praktik serupa tidak terus berulang dengan wajah dan aktor berbeda. ***

Reporter: Redaksi