Prancis Segera Kerahkan Pasukan Darat, Laut, dan Udara ke Greenland

Wilayah Greendland/Net
Penulis: Redaksi
Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:12:26 WIB

KABAR DARING – Prancis akan mengerahkan aset militer darat, laut, dan udara ke Greenland dalam beberapa hari ke depan untuk memperkuat pasukan yang telah lebih dulu tiba di wilayah tersebut. Langkah ini dilakukan di tengah meningkatnya tensi geopolitik menyusul klaim teritorial Amerika Serikat (AS) atas pulau strategis itu.

Presiden Prancis Emmanuel Macron, Kamis (15/1), menegaskan bahwa pengerahan tersebut merupakan bagian dari keterlibatan Prancis dalam latihan militer bersama sekutu Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO).

“Tim militer Prancis pertama sudah berada di lapangan dan akan diperkuat dengan aset darat, udara, dan laut dalam beberapa hari mendatang,” kata Macron saat berbicara kepada personel militer di sebuah pangkalan udara Prancis dekat Marseille.

Sebelumnya, pada Rabu (14/1), Kementerian Pertahanan Denmark mengumumkan rencana penguatan kehadiran militer di Greenland bersama negara-negara sekutu NATO, termasuk dengan meningkatkan intensitas latihan militer di kawasan Arktik tersebut. Macron memastikan Prancis turut ambil bagian dalam operasi tersebut.

Penyiar BFMTV, mengutip sumber militer, melaporkan sekitar 15 personel militer Prancis telah tiba lebih dulu di Greenland.

Langkah penguatan militer ini berlangsung di tengah pernyataan berulang Presiden AS Donald Trump, yang menyebut Greenland seharusnya menjadi bagian dari Amerika Serikat. Trump menilai pulau tersebut memiliki nilai strategis penting bagi keamanan nasional AS dan pertahanan dunia Barat, terutama dalam menghadapi pengaruh China dan Rusia.

Menanggapi hal itu, otoritas Denmark dan pemerintah Greenland telah memperingatkan AS agar tidak mengambil langkah sepihak, serta menegaskan pentingnya penghormatan terhadap integritas teritorial.

Greenland merupakan koloni Denmark hingga 1953 dan tetap menjadi bagian dari Kerajaan Denmark. Sejak 2009, Greenland memperoleh status otonomi luas, termasuk kewenangan mengatur pemerintahan dan kebijakan dalam negerinya sendiri. ***

Reporter: Redaksi