SP3 Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Terbit, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Terima Keadilan
KABAR DARING – Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, dua tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Penghentian perkara tersebut ditegaskan dilakukan atas dasar keadilan restoratif dan pertimbangan hukum.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyampaikan bahwa SP3 diterbitkan oleh Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) setelah dilakukan gelar perkara khusus.
“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yakni saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan prinsip keadilan restoratif,” ujar Kombes Budi kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).
Menurut Budi, keputusan tersebut diambil setelah gelar perkara khusus yang digelar pada 14 Januari 2026. Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan adanya permohonan dari para pelapor dan tersangka, serta terpenuhinya seluruh syarat keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Damai Hari Lubis mengungkapkan bahwa SP3 atas dirinya diterbitkan pada Kamis sore, 15 Januari 2026. Ia menegaskan bahwa penghentian penyidikan tidak berkaitan dengan pertemuannya dengan Presiden Joko Widodo di Solo, Jawa Tengah.
“Desakan saya untuk SP3 sudah lama, sejak 15 Desember 2025. Surat permohonan itu saya ajukan saat gelar perkara,” kata Damai.
Ia juga menjelaskan bahwa Eggi Sudjana, selaku Koordinator TPUA, menempuh jalur pembelaan berbeda dengan menghadirkan keterangan ahli dalam proses hukum.
“Bang Eggi menggunakan keterangan pakar, kalau tidak salah Prof Muzakir. Pendekatan pembelaannya berbeda dengan saya,” ujarnya.
Damai mengklaim argumentasi hukum yang disampaikannya tidak dapat dipatahkan, termasuk oleh penyidik, sehingga penghentian perkara menjadi konsekuensi logis dari proses hukum yang berjalan.
“Argumentasi hukum itu tidak bisa ditolak oleh siapa pun, termasuk penyidik. Karena itu, SP3 akhirnya diterbitkan,” tegasnya.
Ia kembali menekankan bahwa penerbitan SP3 tidak memiliki kaitan langsung dengan agenda pertemuannya dengan Jokowi di Solo pada 8 Januari 2026, meski ia mengakui adanya kedekatan waktu antara kedua peristiwa tersebut. ***