KABAR DARING - Perkara dugaan korupsi tambang batubara di Bengkulu yang menjerat 13 orang dengan kerugian Rp 1,8 Triliun memasuki babak baru. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu, Selasa (6/1/2026) siang.
Kerugian negara tersebut diperoleh dari hasil perhitungan tim ahli. Kerugian diperoleh dari kerusakan lingkungan dampak ekonomi dan dampak lainnya.
Data terhimpun, belasan terdakwa dengan menggunakan rompi orange hadir dalam sidang yang digelar secara terbuka untuk umum tersebut. Belasan terdakwa yang diadili hari ini diantaranya Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy, Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, Julius Soh.
Kemudian, Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa, Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander, Marketing PT Inti Bara Perdana, Agusman, Direktur PT Inti Bara Perdana, Sutarman, Kepala Inspektur Tambang Kementerian ESDM (April 2022 – Juli 2024), Sunindyo Suryo Herdadi, Inspektur Tambang Sonny Adnan, dan Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu Imam Sumantri.
Selanjutnya, tersangka lainnya dilakukan terpisah, yakni Inspektur Tambang tahun 2024 (tersangka kasus suap) Nazirin, Kerabat Bebby Hussy (perintangan penyidikan), Awang, dan Kerabat Bebby Hussy (perintangan penyidikan), Andy Putra.
Hingga berita ini diturunkan, sidang berlangsung dengan agenda sidang membacakan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, yang diketuai Mejelis Hakim Achmadsyah Ade Mury. ***