KABAR DARING - Ini informasi kepada pengguna anggaran apabila ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi pada tahun 2026 ini. Kabar bahagianya, tarif resmi untuk perpanjangan tidak mengalami kenaikan dari tahun 2025 lalu.
Diketahui, tarif resmi pembuatan SIM tetap merukuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berdasarkan aturan yang berlaku, berikut tarif murni penerbitan SIM baru, yakni SIM A (Mobil) sebesar Rp120.000, SIM C (Motor) Rp100.000, SIM D (Penyandang Disabilitas) Rp50.000, serta SIM Internasional: Rp250.000.
Tak hanya itu, pemohon wajib mengikuti rangkaian tes yang biayanya dikelola oleh pihak ketiga yang ditunjuk Polri. Di antaranya, Tes Kesehatan kisaran Rp25.000 sampai Rp50.000.
Lalu, Tes Psikologi kisaran Rp60.000 sampai Rp100.000 (tergantung kebijakan wilayah), serta Asuransi (Opsional) sampai Rp30.000.
Artinya, jika ditotalkan secara keseluruhan, pemohon SIM C baru setidaknya perlu menyiapkan dana sekitar Rp185.000 hingga Rp250.000.
Selain itu, pemerintah juga memberikan kebijakan pemohon harus aktif kepesertaan BPJS Kesehatan (JKN). Aturan ini bertujuan untuk memastikan perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh pengendara.
Dokumen yang Diperlukan
Adapun syarat jika ingin memperpanjang SIM. Pertama siapkan fotokopi KTP yang masih aktif, SIM lama beserta fotokopinya, bukti tes kesehatan, bukti tes psikologi, dan bukti pembayaran. Pastikan semua dokumen tidak buram agar proses verifikasi berjalan dengan baik.
Memiliki SIM yang masih berlaku merupakan kewajiban hukum bagi setiap pengemudi di Indonesia. Dengan sistem yang kini terintegrasi secara digital, proses perpanjangan menjadi lebih efisien dan dapat dilakukan di Satpas mana saja di seluruh Indonesia tanpa terikat pada domisili KTP. ***