KABARDARING.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu menemukan adanya dugaan praktik penyewaan lahan parkir kepada pedagang saat menggelar penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Soeprapto, tepatnya kawasan Simpang Kebun Geran, Rabu (1/7) malam.
Informasi tersebut terungkap dari pengakuan seorang pedagang makanan yang berjualan di dalam rumah toko (ruko). Kepada petugas, pedagang mengaku mendirikan tenda dan menempatkan barang dagangan di badan jalan untuk menyediakan tempat bagi para pengunjung.
Pedagang tersebut juga mengaku menggunakan lahan parkir setelah memperoleh izin dari pihak yang disebut sebagai pemegang Surat Penunjukan Tempat (SPT) parkir dengan membayar uang sewa sebesar Rp500.000 setiap bulan.
Penertiban dipimpin oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Bengkulu Tazakrisno bersama personel Peleton 1 Jaga Kota di bawah komando Danton Wijaya Kusuma. Dalam kegiatan itu, petugas menertibkan sejumlah pedagang yang menggunakan badan jalan untuk berjualan maupun meletakkan perlengkapan dagangan.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat M. Situmorang, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi yang diperoleh dari pengakuan pedagang tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pada saat penertiban, ada pedagang yang mengaku membayar sewa lapak parkir sebesar Rp500 ribu per bulan kepada pemegang SPT parkir. Informasi ini tentu akan kami dalami dan koordinasikan dengan instansi terkait untuk memastikan kebenarannya," ujar Sahat.
Menurut Sahat, penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, kelancaran arus lalu lintas, serta memastikan badan jalan tidak digunakan untuk aktivitas yang melanggar ketentuan.
Ia menegaskan, penggunaan badan jalan untuk berjualan tidak dibenarkan karena dapat mengganggu pengguna jalan dan berpotensi menimbulkan kemacetan maupun membahayakan keselamatan masyarakat.
Satpol PP Kota Bengkulu mengimbau para pedagang untuk memanfaatkan lokasi usaha yang sesuai dengan peraturan serta tidak menggunakan fasilitas umum tanpa izin yang sah. Sementara itu, informasi mengenai dugaan pungutan sewa lapak parkir akan ditelusuri lebih lanjut oleh pihak terkait.***
