×

Pencarian

Mulai Agustus 2026, Pajak Marketplace Resmi Berlaku! DJP Tegaskan Bukan Pajak Baru

KABARDARING.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan kebijakan pemungutan pajak melalui marketplace yang mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026 bukanlah jenis pajak baru. Pemerintah menegaskan, yang berubah hanya mekanisme pemungutannya agar lebih sesuai dengan perkembangan ekonomi digital.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa pajak tersebut merupakan Pajak Penghasilan (PPh) atas kegiatan usaha yang selama ini memang telah menjadi kewajiban pelaku usaha.

"Pajak ini bukan pajak baru. Ini adalah pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha melalui marketplace. Yang berubah hanya mekanismenya, dari sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk," ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, marketplace yang ditunjuk pemerintah akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual.

Mekanismenya, konsumen tetap melakukan pembayaran melalui marketplace. Selanjutnya, marketplace akan memungut pajak, menerbitkan invoice, menyetorkan pajak ke kas negara, dan melaporkannya melalui SPT Masa PPh Unifikasi.

Namun, aturan ini tidak berlaku untuk seluruh penjual. Kewajiban pemungutan hanya dikenakan kepada pelaku usaha yang memiliki omzet di atas Rp500 juta per tahun.

Pemerintah telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut pajak, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan mulai berlaku sejak 1 Juli 2026, dengan masa transisi selama satu bulan sebelum pemungutan efektif diterapkan pada 1 Agustus 2026.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (iDEA), Budi Primawan, menyatakan pihaknya menghormati kebijakan pemerintah tersebut.

"Kami memahami bahwa kebijakan ini bukan pengenaan pajak baru melainkan perubahan mekanisme administrasi perpajakan melalui marketplace," katanya.

Menurut Budi, fokus pelaku industri saat ini adalah memastikan implementasi aturan berjalan efektif, memberikan kepastian hukum, serta meminimalkan dampak operasional bagi marketplace maupun para penjual. ***