×

Pencarian

Usai Divonis 10 Tahun, Nadiem Langsung Lawan! Ajukan Banding hingga Ancam Laporkan Hakim ke KY

KABARDARING.ID – Vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, langsung memicu reaksi keras dari tim kuasa hukumnya. Tak hanya memastikan mengajukan banding, mereka juga berencana melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY).

Suasana di luar ruang sidang pun sempat memanas. Puluhan pengemudi ojek online yang mengaku memberikan dukungan kepada Nadiem meneriakkan slogan "Bebaskan Nadiem" saat mantan menteri itu keluar dari ruang sidang usai pembacaan putusan, Selasa (30/6/2026).

Di tengah pengamanan ketat aparat kepolisian, massa terus menyuarakan dukungan, sementara wartawan mengerubungi Nadiem yang berjalan meninggalkan gedung pengadilan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana 10 tahun penjara kepada Nadiem. Selain itu, ia diwajibkan membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp809,597 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dapat dipenuhi sesuai ketentuan hukum, terdapat pidana tambahan sebagaimana diputuskan majelis hakim.

Majelis menyatakan Nadiem terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, Nadiem menyatakan tidak menerima putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim telah mengabaikan berbagai fakta yang muncul selama persidangan.

> "Saya tahu isi hati mereka. Mereka tahu saya tidak bersalah," ujar Nadiem usai sidang.