KABARDARING.ID – Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menegaskan pentingnya sosialisasi secara masif terhadap Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait penguatan reforma agraria. Langkah ini dinilai penting agar masyarakat memahami perubahan kebijakan mengenai mekanisme redistribusi tanah dan tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaannya.
Penegasan tersebut disampaikan Helmi Hasan saat membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bengkulu Tahun 2026 yang digelar di Aula Merah Putih, Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (1/7).
Dalam arahannya, Helmi meminta seluruh anggota GTRA menjadikan kebijakan terbaru pemerintah pusat sebagai pedoman, khususnya terkait pelaksanaan program redistribusi tanah yang kini memiliki mekanisme baru.
"Pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria memiliki dinamika dan arah kebijakan baru yang harus kita pedomani, khususnya terkait pelaksanaan program redistribusi tanah sebagaimana diatur dalam surat Menteri ATR," ujar Helmi Hasan.

Ia menjelaskan, Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor B/LR.03.01/48/1/2026 tentang Penguatan Reforma Agraria mengatur skema baru redistribusi tanah di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah melalui pemberian Hak Pakai dengan jangka waktu selama 10 tahun.
Menurut Helmi, perubahan kebijakan tersebut harus dipahami secara utuh oleh seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah hingga masyarakat sebagai penerima manfaat program reforma agraria.
Karena itu, ia meminta Gugus Tugas Reforma Agraria lebih aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mekanisme baru redistribusi tanah dapat dipahami dengan benar dan tidak memunculkan penafsiran yang keliru.
"Pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria mengajak pemerintah daerah dan seluruh pemangku kebijakan untuk bersama-sama mengawal mekanisme baru ini serta menyosialisasikannya kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman," tegas Helmi.
Melalui koordinasi tersebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap pelaksanaan reforma agraria dapat berjalan lebih efektif, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus mendukung pemerataan penguasaan dan pemanfaatan tanah sesuai arah kebijakan pemerintah pusat.
