Kuasa Hukum Imron Rosyadi Bongkar Kejanggalan Dakwaan: "Yang Seharusnya Jadi Terdakwa Bukan Klien Kami!
KABARDARING.ID – Sidang kasus PT Ratu Samban Mining (RSM) kembali memanas. Tim kuasa hukum Imron Rosyadi secara tegas menyatakan klien mereka bukan pihak yang semestinya duduk di kursi terdakwa. Mereka bahkan menyebut konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru mengarah kepada orang lain.
Kuasa hukum Imron Rosyadi, Elfahmi Lubis, menegaskan dakwaan yang diajukan JPU diduga menggunakan berkas perkara yang bukan atas nama kliennya.
"Kalau mengacu pada konstruksi dakwaan JPU, maka terdakwanya bukan Pak Imron Rosyadi, melainkan orang lain yang saat itu juga menjabat sebagai kepala daerah," tegas Elfahmi usai persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu, Kamis (2/7/2026).
Menurut Elfahmi, apabila dakwaan memang tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP, maka JPU seharusnya bersikap profesional dengan menghentikan penuntutan terhadap Imron Rosyadi atau mengulang proses penyidikan.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Ilham Patahillah, mengaku tanggapan JPU dalam persidangan justru semakin menguatkan nota keberatan yang sebelumnya mereka ajukan.
Ia mengungkapkan adanya perbedaan antara Surat Perintah (Sprint) atas nama Imron Rosyadi dengan dokumen yang dijadikan dasar dalam persidangan. Selain itu, menurutnya, terdapat ketidaksesuaian identitas mulai dari nama, umur, hingga pekerjaan dalam berkas dakwaan.
"Seluruh dokumen yang kami pelajari tidak menunjukkan bahwa berkas perkara tersebut benar-benar atas nama terdakwa Imron Rosyadi. Karena itu, demi hukum dakwaan seharusnya dibatalkan," ujar Ilham.
Kuasa hukum juga kembali menyoroti Surat Keputusan tahun 2004 yang menurut mereka telah berakhir masa berlakunya pada 2009 sesuai diktumnya. Mereka menilai terdapat pihak lain yang justru lebih tepat dimintai pertanggungjawaban hukum.
"Ini bukan asumsi. Semua yang kami sampaikan berdasarkan dokumen resmi yang kami terima dari Jaksa Penuntut Umum sendiri," kata Ilham.
Tim kuasa hukum berharap majelis hakim menerima nota keberatan yang telah diajukan karena, menurut mereka, pengadilan merupakan tempat untuk menegakkan keadilan, bukan sekadar menjatuhkan hukuman. ***