Pelindo Targetkan Pengerukan September, Tapi Payung Hukum Berakhir Juli, Ada Apa?

Kantor PT Pelindo/Ist
Penulis: Redaksi
Selasa, 30 Juni 2026 | 17:37:33 WIB

KABARDARING.ID – Revitalisasi Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu kini berpacu dengan waktu. Di tengah optimisme pemerintah daerah terhadap peningkatan kedalaman alur pelayaran, muncul pertanyaan mengenai kepastian hukum proyek pengerukan tahap lanjutan yang baru dijadwalkan dimulai pada September atau Oktober 2026.

Pasalnya, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 2025 yang selama ini menjadi dasar percepatan penanganan alur pelayaran akan berakhir pada 31 Juli 2026. Kondisi ini berpotensi menimbulkan jeda waktu sebelum pengerukan tahap III dimulai.

Saat memimpin inspeksi mendadak pada Selasa (30/6/2026), Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, menegaskan komitmen DPRD mengawal revitalisasi Pelabuhan Pulau Baai agar dapat menjadi pusat ekspor utama di wilayah barat Indonesia.

Menurutnya, apabila kedalaman alur telah mencapai lebih dari 11 meter LWS, komoditas unggulan Bengkulu seperti batu bara, CPO, kopi, dan karet dapat langsung diekspor dari Pelabuhan Pulau Baai tanpa harus melalui pelabuhan di provinsi lain.

Di sisi lain, General Manager Pelindo Regional 2 Bengkulu, Dimas Rizky Kusmayadi, menjelaskan bahwa seluruh tahapan proyek harus mengikuti mekanisme dan regulasi pemerintah pusat. Ia menyebut desain proyek telah rampung, sementara pekerjaan fisik ditargetkan dimulai pada September atau Oktober 2026 setelah melalui proses yang berlaku.

Selain pengerukan alur, Pelindo juga menargetkan perbaikan akses jalan menuju pelabuhan yang rusak akibat aktivitas kendaraan bertonase besar mulai dikerjakan pada September mendatang.

Namun demikian, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai status Surat Keputusan (SK) Penetapan Alur Pelayaran dari Kementerian Perhubungan yang dinilai penting sebagai dasar hukum permanen setelah berakhirnya Inpres.

Redaksi KABARDARING.ID berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Pelindo Bengkulu terkait apakah SK tersebut telah diterbitkan dan bagaimana dasar hukum pengerukan apabila pekerjaan dimulai setelah masa berlaku Inpres berakhir.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pelindo Regional 2 Bengkulu belum memberikan tanggapan atas konfirmasi tersebut. ***

Reporter: Redaksi