Kuasa Hukum Latifah Tantang Audit Independen CV Mandiri Sejahtera: "Kalau Yakin, Buktikan Secara Terbuka!"

Kuasa hukum terdakwa Latifah, Benni Hidayat, S.H., secara terbuka menantang CV Mandiri Sejahtera menjalani audit oleh akuntan publik independen setelah menilai keterangan Auditor Eksternal Iskandar Novianto justru mengungkap sejumlah kejanggalan di persid
Penulis: Redaksi
Selasa, 30 Juni 2026 | 11:32:23 WIB

KABARDARING.ID – Sidang dugaan penggelapan di CV Mandiri Sejahtera kembali memanas. Kuasa hukum terdakwa Latifah, Benni Hidayat, S.H., secara terbuka menantang CV Mandiri Sejahtera menjalani audit oleh akuntan publik independen setelah menilai keterangan Auditor Eksternal Iskandar Novianto justru mengungkap sejumlah kejanggalan di persidangan Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (29/6/2026).

Benni mempertanyakan status Iskandar yang diperiksa sebagai saksi fakta, padahal disebut sebagai auditor eksternal. Menurutnya, saksi fakta seharusnya memberikan keterangan berdasarkan apa yang dilihat, didengar, dan dialami sendiri, sementara Iskandar mengaku hanya menyusun laporan berdasarkan hasil audit internal perusahaan.

"Beliau tidak melihat langsung, tidak mendengar langsung, dan tidak mengalami langsung peristiwa yang didakwakan. Semua informasi diperoleh dari auditor internal perusahaan," tegas Benni.

Kuasa hukum juga menyoroti tim audit internal yang disebut tidak seluruhnya berlatar belakang akuntansi, serta mempertanyakan kecepatan penyelesaian audit yang dinilai tidak lazim. Menurutnya, Iskandar sendiri mengakui audit profesional terhadap satu tahun pembukuan dapat memakan waktu berbulan-bulan, sedangkan audit internal perusahaan disebut menyelesaikan empat tahun pembukuan hanya sekitar 15 hari.

Selain itu, Benni menilai terdapat kejanggalan terkait pengakuan auditor yang telah mengetahui angka dugaan kerugian Rp3,7 miliar sejak September 2025, padahal hasil audit internal yang menetapkan nilai tersebut, menurutnya, belum terbit pada waktu itu.

Atas dasar itu, kuasa hukum menyatakan menolak keterangan auditor eksternal sebagai dasar pembuktian dan melontarkan tantangan terbuka kepada perusahaan.

"Kami menantang perusahaan diaudit secara profesional oleh akuntan publik independen. Kalau memang yakin dengan hasilnya, mari buktikan secara terbuka. Jangan hanya membangun opini tanpa pembuktian yang dapat diuji secara ilmiah dan hukum di persidangan," tegasnya.

Benni menambahkan, seluruh pernyataan yang disampaikannya merupakan fakta yang terungkap selama persidangan dan siap diuji berdasarkan alat bukti serta keterangan para saksi di hadapan majelis hakim.

Reporter: Redaksi