Skandal Minyak Goreng Ilegal Bengkulu Mulai Redup? Dokumen Rp1,5 Miliar Beredar, Sosok Pemodal Masih Misterius

Penyidik Polda Bengkulu saat menyita barang bukti di rumah produksi di Kelurahan Sawah Lebar, Kota Bengkulu/Ist
Penulis: Redaksi
Selasa, 30 Juni 2026 | 11:18:55 WIB

KABARDARING.ID – Penanganan dugaan pengemasan ulang minyak goreng curah ilegal di Kelurahan Sawah Lebar, Kota Bengkulu, mulai menjadi sorotan. Meski lokasi produksi telah disegel dan perkara ditangani Polda Bengkulu bersama Bareskrim Polri, sosok yang diduga menjadi pemodal utama hingga kini belum terungkap ke publik.

Laporan yang diajukan Direktur Utama PT Minyakku Sawit Indonesia, Yusup Suharyansyah, ke Bareskrim Polri sebelumnya memunculkan dugaan adanya jaringan bisnis minyak goreng ilegal yang beroperasi secara terorganisir. Namun, memasuki pekan ketujuh penyelidikan, sejumlah kalangan menilai proses hukum baru menyentuh pihak-pihak yang diduga berada di lapangan.

Ketua LSM Peduli Hukum Bengkulu, Zainal Ariefin, meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut hingga ke aktor yang diduga menjadi pengendali maupun penyandang dana.

"Saya berharap kasus ini dibongkar sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya berhenti pada pelaksana lapangan. Kami meminta Bareskrim mengungkap siapa dalang dan pemodal di balik seluruh operasi ini," tegas Arief.

Menurutnya, aktivitas pengemasan ulang minyak goreng dalam skala industri membutuhkan modal besar, mulai dari pengadaan tangki penyimpanan, sewa lokasi, perekrutan tenaga kerja, distribusi, hingga pencetakan kemasan.

Di tengah proses penyidikan, wartawan juga memperoleh salinan dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan minyak goreng. Salah satunya berupa kontrak jual beli senilai Rp778 juta antara Heru Satriawan yang disebut sebagai Direktur PT Cikal Kencana Jaya dengan Satria Muhammad Aziz selaku Direktur PT Azis Jaya Transport untuk pembelian 40.000 kilogram minyak goreng.

Dokumen yang ditandatangani pada 27 April 2026 tersebut juga mencantumkan nomor rekening PT Olein Sawit Lestari (OSL). Namun hingga berita ini diterbitkan, PT OSL belum memberikan keterangan resmi terkait dokumen tersebut. Heru Satriawan juga belum berhasil dikonfirmasi.

Tak hanya itu, wartawan juga mengantongi dokumen transaksi lain senilai sekitar Rp1,5 miliar yang diduga berkaitan dengan rantai distribusi minyak goreng curah di Provinsi Bengkulu. Keaslian serta keterkaitan dokumen tersebut dengan perkara yang tengah disidik masih menunggu pendalaman aparat penegak hukum.

"Jelas invoice dan dokumen kontraknya sudah kita kantongi. Kita akan pertanyakan apabila penanganan perkara ini tidak sesuai dengan fakta yang ada," ujar Arief.

Sejauh ini, aparat penegak hukum belum mengumumkan adanya pihak yang ditetapkan sebagai pemodal ataupun aktor utama dalam perkara tersebut. Penyidik disebut masih mendalami dokumen, aliran transaksi, serta keterangan sejumlah saksi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena sebelum penggerebekan dilakukan, produk minyak goreng yang kini dipersoalkan sempat dipromosikan secara luas di media sosial dan diperkenalkan sebagai salah satu produk lokal Bengkulu.

Hingga berita ini diterbitkan, seluruh pihak yang namanya disebut dalam dokumen maupun laporan tersebut belum memberikan pernyataan resmi. KABARDARING.ID tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ***

Reporter: Redaksi