Rompi Tahanan Melekat, 'Ratu Arisan' Yeyen Kembali Diperiksa Polda Bengkulu, Korban Tembus 115 Orang

Tersangka Nike Chahyandarie (NC) alias Yeyen kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu/KabarDaring.ID
Penulis: Redaksi
Senin, 29 Juni 2026 | 14:54:04 WIB

KABARDARING.ID – Mengenakan rompi tahanan Tahti Polda Bengkulu, kedua tangan terborgol di depan tubuh dan rambut terurai, tersangka Nike Chahyandarie (NC) alias Yeyen kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus memperdalam keterangan tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong berkedok arisan yang telah merugikan ratusan masyarakat.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengonfirmasi sejumlah alat bukti, mencocokkan keterangan tersangka dengan para saksi, serta mendalami mekanisme penghimpunan dana, aliran dana para korban hingga kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Aris Tri Yunarko, membenarkan bahwa NC telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi.

"Setelah diperiksa sebagai saksi, penyidik melaksanakan gelar perkara dengan hasil status terlapor dinaikkan menjadi tersangka. Penetapan tersebut berdasarkan hasil penyidikan yang didukung alat bukti serta keterangan para saksi yang telah diperiksa. Untuk tersangka langsung dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujar Kombes Pol. Aris Tri Yunarko.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) terkait dugaan menghimpun dana masyarakat tanpa izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kasubdit II Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Miza Yanti, mengungkapkan jumlah korban yang melapor terus bertambah. Hingga saat ini sedikitnya 115 orang telah membuat pengaduan dengan estimasi kerugian mencapai sekitar Rp4,1 miliar. Penyidik juga telah meminta keterangan puluhan korban sebagai saksi.

Kompol Miza mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor ke Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Menurutnya, semakin banyak laporan yang masuk, semakin kuat pula pembuktian untuk mengusut perkara ini secara menyeluruh.

"Kami mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan agar segera datang ke Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu untuk membuat laporan dan melengkapi data. Semakin banyak korban yang melapor, semakin lengkap pula data yang dapat kami himpun untuk mengusut perkara ini secara tuntas," ujarnya.

Polda Bengkulu menegaskan penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi atau merasa menjadi korban untuk segera berkoordinasi dengan penyidik demi mendukung pengungkapan perkara secara menyeluruh. ***

Reporter: Redaksi