Kejati Bengkulu Pulihkan Kerugian Negara Rp13,4 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi PLTA Musi, Delapan Tersangka Terjerat
KABARDARING.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu berhasil memulihkan seluruh kerugian keuangan negara senilai Rp13.416.370.000 dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek Penggantian Automatic Voltage Regulator (AVR) System dan Penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) pada Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi, Kabupaten Kepahiang.
Keberhasilan pemulihan kerugian negara tersebut diumumkan Kejati Bengkulu dalam konferensi pers yang digelar Selasa (23/6/2026). Meski kerugian negara telah dikembalikan sepenuhnya, proses hukum terhadap para tersangka tetap berlanjut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Fri Wisdom Saragih Sumbayak, SH, MH, menyampaikan bahwa total pengembalian kerugian negara terdiri dari proyek Penggantian AVR System sebesar Rp2.327.120.000 dan proyek Penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) sebesar Rp11.089.250.000.
“Seluruh kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penggantian AVR System dan Penggantian Sistem Kontrol Utama PLTA Musi telah berhasil dipulihkan,” ujarnya.
Uang pengembalian tersebut telah dititipkan ke rekening RPL 016 Kejati Bengkulu untuk PDT Perkara pada Bank Mandiri sebagai bentuk pengamanan barang bukti.
Dugaan Mark Up Pengadaan Sistem Kontrol Utama
Dalam perkara penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU), Kejati Bengkulu menetapkan delapan orang tersangka, yakni Daryanto, ST, M.Sc, Dr. Ir. Nehemia Indrajaya, ST, MM, Saifur Rijal, ST, Tulus Sadono, S.Si., MM, Osmond Pratama Manurung, ST, MM, Vicentius Fanny Janu Fidianto, ST, Jamot Jingles Sitanggang, dan Hendra Gunawan T Wijaya, SE.
Penyidik menemukan adanya dugaan rekayasa dalam penentuan harga pengadaan sistem kontrol utama PLTA Musi pada tahun 2022. Para tersangka diduga bekerja sama memperoleh referensi harga dari PT Yokogawa Indonesia sebesar Rp32,637 miliar yang kemudian dijadikan dasar penyusunan Harga Perkiraan Engineering (HPE) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Nilai tersebut digunakan sebagai acuan kontrak pengadaan antara PT PLN dan KSO Citra Wahana yang terdiri dari PT Citra Wahana Sekar Buana dan PT Hensan Andalas Putera dengan nilai kontrak Rp32,079 miliar.
Padahal, berdasarkan hasil penyidikan, harga riil penjualan peralatan SKU dari PT Yokogawa Indonesia kepada KSO Citra Wahana hanya sebesar Rp17,232 miliar. Selisih harga tersebut diduga menghasilkan keuntungan tidak wajar yang melebihi batas keuntungan 10 persen dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp11.089.250.000.
Pada 9 Juni 2026, Kejati Bengkulu telah menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II kepada Kejaksaan Negeri Kepahiang. Empat tersangka yang diserahkan yakni Daryanto, Saifur Rijal, Tulus Sadono, dan Osmond Pratama Manurung.
Dugaan Mark Up Penggantian AVR System
Sementara dalam perkara penggantian AVR System, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Daryanto, ST, M.Sc, Dr. Ir. Nehemia Indrajaya, ST, MM, Vicentius Fanny Janu Fidianto, ST, Jamot Jingles Sitanggang, dan Erik Ratiawan, ST.
Para tersangka diduga secara bersama-sama mengatur nilai pengadaan penggantian AVR System PLTA Musi tahun 2022. Penawaran awal proyek diajukan sebesar Rp21,867 miliar dan setelah negosiasi menjadi Rp20,523 miliar yang kemudian dituangkan dalam kontrak pekerjaan.
Namun berdasarkan hasil penyidikan, harga riil pembelian peralatan AVR oleh PT Austindo Prima Daya Abadi kepada PT Emerson Indonesia hanya sebesar Rp15,793 miliar, termasuk pekerjaan instalasi dan pelatihan.
Perbedaan harga tersebut diduga menghasilkan keuntungan tidak wajar yang melebihi batas keuntungan 10 persen dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.327.120.000.
Pada 9 Juni 2026, Kejati Bengkulu juga telah menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II kepada Kejaksaan Negeri Kepahiang. Dalam perkara ini, dua tersangka yang diserahkan yakni Daryanto dan Erik Ratiawan.
Penyidikan Tetap Berjalan
Kejati Bengkulu menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana para tersangka. Penyidikan dan proses penuntutan tetap dilakukan guna mengungkap seluruh fakta hukum serta memastikan setiap pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejati Bengkulu juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi demi mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara yang bersih, transparan, serta berintegritas. ***