Prabowo Resmi Teken Revisi UU Polri, Aturan Baru soal Masa Pensiun Jadi Perdebatan

Presiden Prabowo/Ist
Penulis: Redaksi
Selasa, 23 Juni 2026 | 13:04:57 WIB

KABARDARING.ID – Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), yang merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002.

Penandatanganan dilakukan pada 17 Juni 2026 dan informasi tersebut telah tercantum dalam laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara. Sebelumnya, revisi UU Polri telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (9/6) setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuannya.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dengan ditandatanganinya beleid tersebut, sejumlah perubahan dalam tubuh Polri resmi berlaku, termasuk aturan baru mengenai batas usia pensiun anggota.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah ketentuan Pasal 30 ayat (5) huruf c yang mengatur batas usia pensiun perwira tinggi bintang empat paling tinggi 60 tahun. Namun, masa tugas tersebut masih dapat diperpanjang selama satu tahun atau disesuaikan dengan kebutuhan organisasi berdasarkan keputusan presiden.

Aturan ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang menetapkan batas usia pensiun seluruh anggota Polri paling tinggi 58 tahun tanpa membedakan jenjang kepangkatan. Sementara bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan, masa dinas dapat diperpanjang hingga usia 60 tahun.

Meski telah resmi disahkan, revisi UU Polri menuai kritik dari berbagai kalangan. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian yang terdiri dari sejumlah organisasi seperti KontraS, YLBHI, ICJR, PSHK, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, SAFEnet, ICW, AJI Indonesia, Yayasan Kurawal, PBHI, hingga WeSpeakUp menilai proses penyusunan revisi dilakukan secara terburu-buru dan tidak melibatkan partisipasi publik secara bermakna.

Mereka juga menilai sejumlah ketentuan dalam UU tersebut bertentangan dengan semangat reformasi kepolisian yang selama ini diperjuangkan.

Kritik serupa juga disampaikan anggota Gerakan Nurani Bangsa, Laode M. Syarif. Ia menilai proses legislasi yang dilakukan DPR tidak mencerminkan aspirasi masyarakat karena minimnya ruang konsultasi publik.

“Contohnya, revisi Undang-Undang Polri. Itu sama sekali tidak mengakomodasi semua rekomendasi yang diberikan oleh Komisi Reformasi,” ujar Laode.

Dengan telah ditekennya revisi UU Polri oleh Presiden Prabowo, polemik mengenai substansi aturan dan proses pembentukannya diperkirakan masih akan terus bergulir di tengah masyarakat. ***

Reporter: Redaksi