Polemik Tas Make Up di Citilink Bengkulu, Warganet Ungkap Aturan Bagasi Kabin
KABARDARING.ID – Polemik terkait penumpang Citilink yang mengaku dikenakan biaya tambahan karena membawa tas make up pada penerbangan rute Bengkulu–Jakarta masih terus menjadi sorotan publik. Di media sosial, berbagai komentar bermunculan, salah satunya mengulas aturan resmi terkait bagasi kabin yang berlaku di maskapai penerbangan.
Dalam unggahan yang beredar, seorang warganet menegaskan bahwa tas make up tidak dikenakan biaya tambahan selama masih memenuhi ketentuan bagasi kabin. Ia menyebutkan, syaratnya adalah total barang bawaan tidak melebihi 7 kilogram, ukuran sesuai standar kabin, cairan maksimal 100 mililiter per botol, serta tidak mengandung benda tajam atau berbahaya.
"Bayar hanya jika melebihi berat atau ukuran atau melanggar aturan," tulis akun tersebut dalam kolom komentar postingan tiktok @suaranyaring_11.
Komentar itu juga menyebut dasar aturan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2019 dan PM 90 Tahun 2022, serta ketentuan resmi yang diterapkan maskapai.
Sebelumnya, Melalui pernyataan resminya, Citilink menjelaskan bahwa penumpang tersebut membawa total tiga bagasi kabin, yakni satu tas koper, satu tas kecil, dan satu tas jinjing. Jumlah tersebut melebihi ketentuan bagasi kabin yang berlaku, yaitu maksimal dua barang yang terdiri dari satu tas koper dan satu tas tangan atau tas jinjing.
"Penumpang tetap memilih untuk membawa seluruh barang bawaannya ke kabin sehingga jumlah bagasi kabin yang dibawa melebihi batas yang diperkenankan dan dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku," demikian pernyataan Corporate Secretary & CSR Group Head Citilink, Tashia Scholz.
Seorang penumpang asal Kota Bengkulu, Tiurlan menyatakan, akan melaporkan pihak manajemen Citilink Bengkulu dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) terkait kebijakan yang dinilainya tidak transparan dan merugikan konsumen.
Tiur sapaan akrabnya mengaku membawa barang dengan total berat di bawah batas maksimal bagasi kabin, yakni satu koper kabin standar, satu tas HP kecil, dan satu tas kosmetik kecil, tanpa bagasi tercatat.
Namun, menurutnya, petugas tetap mengenakan biaya tambahan sebesar Rp350 ribu saat proses boarding di gate keberangkatan.
Padahal, keterangan petugas di lokasi menunjukkan ketentuan bagasi maksimum sebanyak 7 Kg.
"Pertama, apakah mereka sudah timbang beratnya. Kedua saya membawa barang yang total beratnya di bawah 7 kilogram. Tetapi tetap dikenakan denda flat Rp350 ribu hanya karena jumlah tas yang terpisah," ujar Tiur dalam pengaduan yang akan disampaikannya kepada Ditjen Hubud dan manajemen Citilink.
Ia mempertanyakan dasar hukum penerapan denda flat tersebut, mengingat menurutnya tidak ada penjelasan mengenai perhitungan biaya berdasarkan berat barang maupun opsi untuk menggabungkan tas kecil ke dalam koper kabin.
"Selain itu, perlu dijelaskan secara terbuka aturan pemerintah maupun SOP yang menjadi dasar larangan penumpang membawa atau memangku tas kecil di dalam kabin pesawat. Kami dapat menerima apabila barang tersebut memang tidak diperbolehkan berada di kabin dan harus ditempatkan di bagasi. Namun, pada saat kejadian masih tersedia ruang bagasi kabin yang kosong sehingga seharusnya ada solusi yang lebih bijak," tuturnya.
Meski demikian, peristiwa tersebut memicu perdebatan di tengah masyarakat mengenai penerapan aturan di lapangan, terutama terkait klasifikasi barang pribadi seperti tas make up yang dibawa terpisah dari bagasi kabin utama.
Hingga kini, polemik tersebut masih ramai diperbincangkan di media sosial dan memunculkan beragam pandangan dari warganet maupun pengguna jasa penerbangan. ***