Diduga Jadi Penadah HP Hasil Curian, Pria Asal Bengkulu Tengah Diamankan Polsek Ratu Agung

Tim Opsnal Macan Ratu Polsek Ratu Agung berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai penadah barang hasil tindak pidana pencurian berupa telepon genggam (HP) di wilayah hukum Polsek Ratu Agung/Ist
Penulis: Redaksi
Jumat, 19 Juni 2026 | 14:31:02 WIB

KABARDARING.ID – Tim Opsnal Macan Ratu Polsek Ratu Agung berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai penadah barang hasil tindak pidana pencurian berupa telepon genggam (HP) di wilayah hukum Polsek Ratu Agung.

Terduga pelaku yang diamankan berinisial DE (36), warga Desa Kembang Seri, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah. Dari tangan terduga, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Infinix HOT 30i warna hitam.

Kapolsek Ratu Agung, AKP Ayu Sekar Sari Kuraisin, S.Tr.K., S.I.K., M., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi terkait kasus pencurian yang dilaporkan korban bernama Hengki Saputra.

"Tim Opsnal Macan Ratu melakukan penyelidikan setelah menerima informasi terkait keberadaan seseorang yang diduga membeli handphone yang patut diduga berasal dari hasil tindak pidana pencurian," ujar AKP Ayu, Jumat (19/6/2026).

Kasus ini bermula pada Rabu, 27 Mei 2026 sekitar pukul 09.15 WIB. Saat itu, korban Hengki Saputra meninggalkan satu unit HP Infinix HOT 30i dan sebuah jam tangan merek Expedition warna hitam di gantungan kamar mandi Masjid Al-Muslimun, Jalan Merawan 4, Kelurahan Sawah Lebar Baru, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.

Setelah selesai beribadah, korban baru menyadari barang-barangnya tertinggal dan kembali ke kamar mandi masjid. Namun, HP dan jam tangan tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Korban sempat mencoba menghubungi nomor ponselnya, namun sudah tidak aktif.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Ratu Agung," terang Kapolsek.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Kamis malam (18/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga penadah di Jalan Lintas Bengkulu-Kepahiang.

Petugas kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan DE beserta barang bukti handphone yang dilaporkan hilang oleh korban.

Saat diinterogasi, DE mengaku membeli HP tersebut dari seorang laki-laki yang tidak dikenalnya. Transaksi itu terjadi ketika ia hendak pulang usai mengikuti lomba kontes burung berkicau.

"Terduga mengaku membeli handphone tersebut dari orang yang tidak dikenalnya. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polsek Ratu Agung untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan proses penyidikan masih terus dilakukan," pungkas AKP Ayu.

Atas perbuatannya, terduga diduga melanggar Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penadahan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana. ***

Reporter: Redaksi