UU Pelindungan Saksi dan Korban Resmi Disahkan, Kewenangan LPSK Diperluas hingga Bentuk Perwakilan di Daerah

Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Regulasi baru ini memperkuat sistem pelindungan bagi saksi, korban, pelapor, informan, saksi pelaku, hingga ahli dalam proses peradilan
Penulis: Redaksi
Senin, 15 Juni 2026 | 15:39:15 WIB

KABARDARING.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Regulasi baru ini memperkuat sistem pelindungan bagi saksi, korban, pelapor, informan, saksi pelaku, hingga ahli dalam proses peradilan pidana.

UU Nomor 3 Tahun 2026 menggantikan UU Nomor 13 Tahun 2006 yang sebelumnya telah diubah melalui UU Nomor 31 Tahun 2014. Aturan tersebut disahkan dan diundangkan pada 20 Mei 2026 melalui penandatanganan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Sebelumnya, revisi UU Pelindungan Saksi dan Korban yang merupakan inisiatif Komisi XIII DPR RI telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 21 April 2026.

Ketua Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi, menyambut pengesahan undang-undang tersebut sebagai tonggak penting dalam memperkuat sistem pelindungan saksi dan korban di Indonesia.

"Kehadiran UU Pelindungan Saksi dan Korban ini memperkuat komitmen negara dalam memberikan pelindungan yang lebih komprehensif kepada saksi, korban, pelapor, informan, saksi pelaku, dan ahli. Hal ini merupakan langkah maju dalam memperkuat sistem pelindungan saksi dan korban dalam setiap proses peradilan pidana," kata Achmadi kepada wartawan, Senin (15/6/2026).

Salah satu perubahan penting dalam UU 3/2026 adalah perluasan subjek yang berhak memperoleh pelindungan dengan memasukkan informan sebagai pihak yang mendapatkan hak tersebut. Selain itu, definisi pelindungan juga diperluas melalui pengaturan mengenai "situasi khusus", yakni kondisi yang memungkinkan seseorang mendapatkan pelindungan meskipun tidak menerima ancaman secara langsung, tetapi menghadapi risiko terhadap keselamatan jiwanya.

Di sisi kelembagaan, regulasi baru ini juga memperkuat posisi LPSK melalui pembentukan perwakilan di daerah sesuai kebutuhan. Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan sekaligus memudahkan masyarakat mengakses program pelindungan.

Dalam Pasal 25 Ayat (1) UU 3/2026 ditegaskan bahwa LPSK merupakan lembaga negara yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya.

Tak hanya itu, undang-undang tersebut juga memperluas kewenangan LPSK, mulai dari pengelolaan rumah aman, fasilitas pelindungan, pemulihan korban, relokasi terlindung, pembentukan satuan tugas khusus pelindungan, hingga koordinasi dengan aparat penegak hukum pada setiap tahapan proses peradilan pidana.

UU 3/2026 juga memberikan kewenangan baru kepada LPSK untuk memfasilitasi Victim Impact Statement (VIS), yakni kesempatan bagi korban untuk menyampaikan dampak tindak pidana yang dialaminya di hadapan persidangan. Mekanisme ini diharapkan dapat memperkuat pemenuhan hak korban sekaligus memperluas akses terhadap keadilan.

Selain itu, regulasi tersebut mengatur pemanfaatan dana abadi korban sebagai instrumen pembiayaan kompensasi dan pemulihan korban secara berkelanjutan. Peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga diperjelas, mulai dari penyusunan kebijakan, dukungan anggaran, penyediaan layanan kesehatan, hingga layanan pemulihan psikologis bagi korban.

Menurut Achmadi, penguatan kelembagaan harus diiringi kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar sistem pelindungan saksi dan korban dapat berjalan optimal di tengah semakin kompleksnya bentuk tindak pidana.

"Penguatan kelembagaan merupakan modal penting untuk menjawab kebutuhan pelindungan yang semakin kompleks seiring berkembangnya berbagai bentuk tindak pidana. Namun, kolaborasi dan sinergi antara LPSK, pemerintah pusat, pemerintah daerah, mitra internasional, serta partisipasi masyarakat juga menjadi kunci dalam memperkuat sistem pelindungan saksi dan korban di Indonesia," ujarnya.

Ia menambahkan, implementasi UU 3/2026 masih memerlukan sejumlah aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Lembaga agar berbagai penguatan serta perluasan kewenangan yang diatur dalam undang-undang dapat diterapkan secara efektif.

LPSK berharap kehadiran UU 3/2026 mampu mendorong keberanian masyarakat untuk melaporkan tindak pidana sekaligus memastikan hak-hak saksi, korban, pelapor, informan, saksi pelaku, dan ahli terlindungi secara maksimal dalam proses peradilan pidana. ***

Reporter: Redaksi