Kepsek Bakal Dipanggil! Dugaan Rp3,3 M Dana BOS SMAN 10 Bengkulu Diselidiki, Anggaran Perpustakaan ‘Menghilang’
KABARDARING.ID - Dugaan pergeseran dana pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 10 Bengkulu periode 2023–2025 sebesar Rp 3,3 miliar, tengah dipelototi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu.
Manajer Dana BOS Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu, Inne Kristanti mengatakan, pihaknya sedang menelusuri hasil rekon berkas Dana BOS SMAN 10 Bengkulu periode 2023 sampai 2025, termasuk mencermati hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada sekolah tersebut.
"Kami masih memeriksa hasil berkas rekon dan audit BPK untuk sekolah tersebut," ujar Inne yang juga Sekretaris Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu kepada KabarDaring.ID, Sabtu (18/4/2026).
Selain itu, lanjut Inne, pihaknya memastikan akan memanggil Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 10 Bengkulu pada Senin (20/4/2026) di Kantor Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu guna dimintai keterangan terkait realisasi Dana BOS pada periode tersebut. Pemanggilan ini menjadi langkah penting untuk mengklarifikasi dugaan pergeseran anggaran yang kini menjadi sorotan.
"Senin (akan dipanggil Kepsek SMAN 10 Bengkulu)," singkat Inne.
Informasi lain, dugaan pergeseran anggaran tidak sesuai regulasi ini berawal dari pos pengembangan perpustakaan. Pada awal 2023, anggarannya tercatat lebih dari Rp237 juta. Namun di tahap berikutnya, angka tersebut tiba-tiba turun tajam hingga hanya sekitar Rp3,4 juta.
Lebih mengejutkan lagi, pada 2024 anggaran perpustakaan bahkan sempat tercatat nol rupiah di salah satu tahap pencairan.
Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan aturan dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 yang menegaskan pentingnya dukungan dana BOS terhadap proses pembelajaran, termasuk penguatan fasilitas perpustakaan.
Anggaran Sarpras Justru “Melejit”
Di saat anggaran perpustakaan menurun tajam, pos pemeliharaan sarana dan prasarana justru melonjak signifikan. Dari kisaran puluhan juta rupiah, anggaran naik drastis hingga ratusan juta, bahkan menembus Rp300 juta pada 2024.
Lonjakan ini memicu dugaan adanya pengalihan anggaran atau bahkan praktik mark-up.
Jika tidak didukung bukti fisik dan laporan pertanggungjawaban yang valid, kondisi ini berpotensi melanggar prinsip efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS. ***