×

Pencarian

Kabar Gembira! Kemendikdasmen Panggil 60.896 Guru Ikuti PPG 2026 Tahap 2, Cek Namamu di SIMPKB Sekarang

KABARDARING.ID – Kabar baik bagi puluhan ribu guru di Indonesia. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memanggil 60.896 guru untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2. Guru yang merasa memenuhi syarat diminta segera mengecek akun SIMPKB masing-masing untuk memastikan status pemanggilan.

Direktur PPG, Ferry Maulana Putra, menjelaskan bahwa seluruh peserta yang dipanggil telah lolos verifikasi administrasi. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua, termasuk guru yang bertugas di satuan pendidikan Indonesia di luar negeri.

"Pemanggilan calon peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 merupakan komitmen pemerintah untuk mempercepat penuntasan sertifikasi guru di Indonesia. Kami mengimbau seluruh guru yang terpanggil segera mengonfirmasi kesediaan melalui akun SIMPKB," ujar Ferry.

Tahapan PPG dimulai dengan konfirmasi kesediaan pada 22–28 Juni 2026, dilanjutkan lapor diri 1–4 Juli 2026, orientasi 8 Juli 2026, serta pembelajaran mandiri melalui Ruang GTK pada 8 Juli hingga 12 Agustus 2026 sebelum mengikuti Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG).

Guru yang dinyatakan lulus seluruh rangkaian akan memperoleh sertifikat pendidik, sebagai bukti profesionalisme sekaligus salah satu syarat untuk menerima tunjangan profesi sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi banyak guru, kesempatan ini menjadi akhir dari penantian panjang setelah bertahun-tahun mengabdi, termasuk mereka yang mengajar di daerah terpencil dengan segala keterbatasan. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat sertifikasi guru sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

Berdasarkan data Direktorat PPG, Jawa Barat menjadi provinsi dengan peserta terbanyak, yakni 8.565 guru, disusul Jawa Timur sebanyak 6.548 guru, Sumatera Utara 4.425 guru, dan Jawa Tengah 3.964 guru.

Kewajiban memiliki sertifikat pendidik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017, yang menegaskan bahwa sertifikat pendidik merupakan bukti formal bahwa guru telah memenuhi standar kompetensi sebagai tenaga profesional.

Direktorat PPG juga mengajak pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan seluruh pemangku kepentingan untuk mendampingi para peserta agar seluruh tahapan PPG berjalan lancar hingga para guru berhasil memperoleh sertifikat pendidik. ***