KABARDARING.ID – Respons cepat kembali ditunjukkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu. Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas langsung melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan daerah milik jalan di kawasan Timur Indah Raya, Minggu (28/6/2026).
Laporan tersebut diterima melalui layanan Lapor Satpol PP Kota Bengkulu di nomor 0813-1090-101, yang beroperasi selama 24 jam untuk menerima pengaduan masyarakat terkait gangguan ketenteraman, ketertiban umum, pelanggaran peraturan daerah, hingga penanganan awal keadaan darurat.
Dalam laporannya, warga menyampaikan informasi beserta foto adanya PKL yang meletakkan barang dagangan di atas trotoar dan daerah milik jalan. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kenyamanan pejalan kaki serta ketenteraman dan ketertiban umum.
Menindaklanjuti laporan itu, Peleton 1 Jaga Kota Bengkulu yang dipimpin Danton 1 Wijaya Kusuma langsung mendatangi lokasi. Petugas kemudian memberikan teguran sekaligus melakukan penertiban terhadap pedagang yang terbukti melanggar.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Dr. Sahat Marulitua Situmorang, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif berpartisipasi menjaga ketertiban dengan memanfaatkan layanan pengaduan Satpol PP.
"Terima kasih kepada warga Kota Bengkulu yang semakin peduli dan berperan aktif dalam mewujudkan ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum. Dengan adanya laporan dari masyarakat, Satpol PP dapat bergerak cepat menindaklanjuti setiap pelanggaran maupun gangguan ketertiban," ujarnya.
Ia juga mengimbau para pedagang kaki lima agar mematuhi Peraturan Daerah Kota Bengkulu dengan tidak berjualan atau meletakkan barang dagangan di atas trotoar, daerah milik jalan, badan jalan, maupun fasilitas umum lainnya.
Satpol PP mempersilakan para pedagang menjalankan usahanya di pasar atau lokasi yang telah ditetapkan pemerintah sebagai tempat berjualan, sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu hak pengguna fasilitas umum. ***
